Bandarlampung – Direktorat Narkoba Polda Lampung melalui Unit 2 Subdit II Ditres Narkoba menggagalkan aksi penyelundupan 4,1 kilogram (kg) ganja.
Polisi mengamankan tersangka Deni Indrawan (35), warga Jalan Sultan Haji, Gang Harapan 4, Sepangjaya Kecamatan Labuhanratu, Bandarlampung.
Penangkapan terjadi di Jalan Sultan Agung, Kota Sepang, Labuhanratu, pada Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari hasil operasi, petugas menyita bungkusan besar warna cokelat berisikan 4 kg ganja. Lalu, satu bungkus kecil warna putih seberat 1 ons ganja, dan satu unit handphone Nokia milik tersangka.
Tim memang sudah mengintai tersangka yang merupakan target operasi (TO) dan kini diamankan di Mako Ditres Narkoba Polda Lampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Adhy Purboyo S dan Kasubdit II Ditres Narkoba AKBP Rhadius memberikan instruksi secara langsung, seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com)
”Barang haram ini berasal dari jaringan Aceh yang hendak dikirim ke Pulau Jawa,” papar sumber Rilisidlampung di kepolisian, Selasa (27/4/2021).
Penggerebekan dipimpin Kanit II Subdit II Ditres Narkoba Polda Lampung, Kompol Rahmad Mardian.
Namun ketika dikonfirmasi, mantan Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung ini enggan berkomentar banyak.
”Maaf ini bukan wewenang saya menjelaskan, silahkan tanya langsung dengan pimpinan. Terima kasih,” singkatnya.
Hingga berita diturunkan, Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Lampung, AKBP Rhadius, tidak menjawab panggilan telepon wartawan media ini.
Begitu juga pesan singkat yang dikirim ke nomornya di 08217855XXXX belum direspons. (*)
Redaksi