Polda Lampung Tangkap Predator Anak, Cabuli Tiga Putrinya Sendiri

- Jurnalis

Jumat, 29 Oktober 2021 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Pandu

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Polda Lampung mengungkap kasus perbuatan asusila oleh seorang pria bernama Endang (56) kepada tiga anaknya yang masih di bawah umur.

Endang yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir melakukan perbuatannya ini sejak 2017.

Korban adalah dua anak tirinya, AJ (16) dan TT (5). Sementara, anak kandungnya adalah A (2).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polda pada 14 Oktober 2021.

Baca Juga :  Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026

“Korban dan tersangka tinggal dalam satu rumah,” ungkap Pandra saat ekspose kasus di Mapolda Lampung, Kamis (28/10/2021).

Pandra menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada malam atau dini hari saat istrinya sedang tidur.

Dalam melakukan perbuatannya, lanjut Pandra, tersangka kerap mengancam menceraikan istrinya jika AJ menolak.

“Dalam laporan polisi yang pertama hanya ada satu korban. Setelah kami lakukan pengembangan ternyata dua anak tersangka lainnya juga jadi korban,” paparnya.

Baca Juga :  Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan Pasal 76 juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang- Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014.

UU 35 tahun 2014 adalah perubahan dari UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002.

Tersangka diancam sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” jelas Pandra. (*)

Red

Berita Terkait

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung
Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta
Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara
Ekonomi Naik, PHK Masih Menghantui, DPRD Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:22 WIB

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:18 WIB

Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung

Berita Terbaru


Kasatgas Percepatan Program MBG Provinsi Lampung, Saipul. Foto: Farida Nurazizah

PEMERINTAHAN

Pergantian Kepala BGN Tak Ganggu Program MBG di Lampung

Rabu, 22 Jul 2026 - 15:16 WIB