Polda Razia Besar-besaran, Pelanggar Didenda Rp250 Ribu hingga Rp1 Juta

- Jurnalis

Senin, 4 September 2023 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolda Lampung Brigjen Umar Efendi memimpin upacara. Foto: Humas Polda Lampung

Wakapolda Lampung Brigjen Umar Efendi memimpin upacara. Foto: Humas Polda Lampung

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Polda Lampung menggelar razia besar-besaran mulai Senin (4/9/2023) sampai Minggu (17/9/2023).

Razia yang melibatkan 686 personel ini diberi nama sandi ‘Operasi Zebra Krakatau (OZK) 2023’.

OZK ditandai dengan upacara di lapangan Mapolda Lampung, Senin (4/9/2023).

Wakapolda Lampung Brigjen Umar Effendi yang memimpin upacara menjelaskan, OZK mengangkat tema ‘Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024’.

“Operasi ini juga dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Kamseltibcarlantas merupakan akronim dari keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Baca Juga :  Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Tujuan dalam OZK 2023 adalah menurunnya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) serta meningkatnya disiplin masyarakat.

Dalam unggahan akun Instagram @ntmc_polri, Minggu (3/9/2023), setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran.

1. Melawan arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

Baca Juga :  HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

4. Tidak menggunakan helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp1 juta. (*)

Red

Berita Terkait

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Berita Terbaru

LC TV Story

Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gue Menolak Apa?

Sabtu, 3 Okt 2026 - 09:10 WIB

LC TV Story

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:22 WIB