LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Polda Lampung menggelar razia besar-besaran mulai Senin (4/9/2023) sampai Minggu (17/9/2023).
Razia yang melibatkan 686 personel ini diberi nama sandi ‘Operasi Zebra Krakatau (OZK) 2023’.
OZK ditandai dengan upacara di lapangan Mapolda Lampung, Senin (4/9/2023).
Wakapolda Lampung Brigjen Umar Effendi yang memimpin upacara menjelaskan, OZK mengangkat tema ‘Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024’.
“Operasi ini juga dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Kamseltibcarlantas merupakan akronim dari keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Tujuan dalam OZK 2023 adalah menurunnya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) serta meningkatnya disiplin masyarakat.
Dalam unggahan akun Instagram @ntmc_polri, Minggu (3/9/2023), setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran.
1. Melawan arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp1 juta. (*)
Red















