LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Polemik penganggaran kembali 24 paket proyek infrastruktur yang gagal dilelang pada APBD 2025 di Kabupaten Lampung Utara kian memanas. Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial, membantah pernyataan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menyebut proses penganggaran ulang proyek tersebut telah berjalan sesuai mekanisme.
Farouk menegaskan, persoalan itu disebut dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada 17 November 2025. DPRD juga dikabarkan menerima surat permohonan dari Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Lampung Utara, Kadarsyah, tertanggal 10 November 2025, terkait penganggaran kembali kegiatan tersebut pada tahun 2026.
Namun menurut Farouk, klaim tersebut tidak sepenuhnya benar. Ia bahkan menduga terdapat rekayasa dalam proses penganggaran ulang puluhan proyek tersebut.
Setelah melakukan konfirmasi kepada sejumlah anggota Banggar DPRD Lampung Utara, termasuk Ketua Panitia Kerja Banggar dari Fraksi Gerindra, Rudy Fadli Akip, mereka mengaku tidak pernah membahas ataupun mengetahui adanya surat permohonan dari Kadarsyah terkait penganggaran ulang 24 paket proyek tersebut.
“Anggota Banggar yang kami konfirmasi menyatakan tidak pernah membahas surat itu. Artinya, klaim bahwa hal tersebut sudah dibahas di Banggar patut dipertanyakan,” kata Farouk, Selasa (10/3/2026).
Farouk menduga, 24 paket proyek tersebut justru dimasukkan kembali ke dalam APBD 2026 saat tahap evaluasi di tingkat provinsi. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk “penyelundupan anggaran” oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, dalam proses evaluasi APBD oleh pemerintah provinsi memang dimungkinkan adanya penataan dan penyesuaian kegiatan. Namun hasil evaluasi tersebut seharusnya kembali dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ia merujuk pada ketentuan Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 yang menyatakan hasil evaluasi APBD oleh gubernur wajib ditindaklanjuti dan disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam tahap itu, pemerintah daerah seharusnya menggelar rapat Badan Anggaran bersama DPRD untuk membahas hasil evaluasi, kemudian melaporkannya dalam rapat paripurna sebagai bentuk pengesahan penyempurnaan APBD.
“Faktanya, DPRD Lampung Utara tidak pernah melaksanakan rapat paripurna penyempurnaan hasil evaluasi APBD. Karena itu kami menilai APBD 2026 berikut turunannya cacat prosedur,” ujar Farouk.
Ia bahkan menilai kondisi tersebut berpotensi membuat APBD Lampung Utara Tahun Anggaran 2026 tidak sah secara hukum.
“Jika tahapan penyempurnaan hasil evaluasi tidak dilakukan melalui rapat paripurna DPRD, maka APBD tersebut bisa dinilai ilegal, cacat hukum, dan batal demi hukum,” tegasnya.
Selain menyoroti proses penganggaran, Farouk juga mengkritisi kinerja Kepala Dinas SDABMBK Lampung Utara, Kadarsyah. Ia menilai kinerja kepala dinas tersebut layak dievaluasi lantaran gagal merealisasikan proses lelang proyek pada 2025.
Menurutnya, persoalan tersebut kemungkinan akan menjadi catatan DPRD saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2025.
“Kinerja kepala dinas seyogianya dievaluasi karena tidak memenuhi target yang diberikan bupati selaku kepala daerah,” ujarnya.
Meski begitu, Farouk menegaskan keputusan terkait evaluasi jabatan kepala dinas tetap merupakan hak prerogatif bupati.
Ia berharap polemik ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tetap menjaga amanah serta menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Sebelumnya, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Lampung Utara, Ali Muhajir, menyatakan penganggaran kembali 24 paket proyek senilai lebih dari Rp27 miliar pada APBD 2026 telah melalui prosedur dan pembahasan bersama DPRD.
“Semua tertuang dalam APBD dan telah mengikuti peraturan serta mekanisme yang ada,” kata Ali Muhajir, Jumat (6/3/2026). (*)










