Polisi Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu, Dua Kurir Asal Aceh Ditangkap

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,8 kilogram digagalkan aparat Polres Lampung Selatan. Dua kurir asal Aceh ditangkap saat bus yang mereka tumpangi berhenti di sebuah rumah makan di Kecamatan Bakauheni, Jumat (5/9).

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, membenarkan penangkapan tersebut

“Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka mengakui membawa 11 paket sabu dengan total berat bruto 11.827 gram yang disimpan di dalam tas ransel. Barang itu dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Bakauheni,” ungkap Widodo.

Baca Juga :  Pemkab Lampura Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027, Potensi Lokal Bakal Ditampilkan

Penangkapan bermula dari laporan kenek bus PM jurusan Medan–Jakarta yang curiga dengan gerak-gerik dua penumpang. Keduanya terlihat gelisah membawa tas ransel besar, kerap menoleh ke kanan, kiri, bahkan ke belakang seolah ketakutan.

Sekitar pukul 20.30 WIB, tim Satresnarkoba segera bergerak menuju Rumah Makan Afifah, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, tempat bus berhenti.

“Saat di rumah makan inilah mereka diamankan, yakni Edi Murtaza (31), buruh asal Desa Cot Lagasawa, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Hendri Azwar (30), petani asal desa yang sama. Dari tas ransel cokelat milik keduanya ditemukan 11 bungkus sabu dengan berat total 11.827 gram,” jelas Widodo.

Baca Juga :  Persiapan Lomba Pingpong di SKB Berujung Dugaan Penganiayaan, Korban Lapor Polisi

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir yang ditugaskan membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta dengan menumpang bus melalui jalur Bakauheni, Lampung Selatan. (*)

Berita Terkait

Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi
Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas
Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Gubernur Mirza dan Bupati Hamartoni Cek Jalan Lampura, Rp76 Miliar Disiapkan Lewat Inpres
Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

Berita Terbaru

LC TV Story

Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gue Menolak Apa?

Sabtu, 3 Okt 2026 - 09:10 WIB

LC TV Story

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:22 WIB