Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,8 kilogram digagalkan aparat Polres Lampung Selatan. Dua kurir asal Aceh ditangkap saat bus yang mereka tumpangi berhenti di sebuah rumah makan di Kecamatan Bakauheni, Jumat (5/9).
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, membenarkan penangkapan tersebut
“Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka mengakui membawa 11 paket sabu dengan total berat bruto 11.827 gram yang disimpan di dalam tas ransel. Barang itu dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Bakauheni,” ungkap Widodo.
Penangkapan bermula dari laporan kenek bus PM jurusan Medan–Jakarta yang curiga dengan gerak-gerik dua penumpang. Keduanya terlihat gelisah membawa tas ransel besar, kerap menoleh ke kanan, kiri, bahkan ke belakang seolah ketakutan.
Sekitar pukul 20.30 WIB, tim Satresnarkoba segera bergerak menuju Rumah Makan Afifah, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, tempat bus berhenti.
“Saat di rumah makan inilah mereka diamankan, yakni Edi Murtaza (31), buruh asal Desa Cot Lagasawa, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Hendri Azwar (30), petani asal desa yang sama. Dari tas ransel cokelat milik keduanya ditemukan 11 bungkus sabu dengan berat total 11.827 gram,” jelas Widodo.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir yang ditugaskan membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta dengan menumpang bus melalui jalur Bakauheni, Lampung Selatan. (*)









