LampungCorner.com, LAMPUNG TIMUR – Mengawali tahun 2025, Polres Lampung Timur berhasil mengungkap 19 kasus tindak kriminal dalam operasi kepolisian yang digelar sejak awal Januari. Sebanyak 19 tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, dalam konferensi pers pada Rabu (12/2/2025), mengungkapkan bahwa kasus yang berhasil dibongkar meliputi 13 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 1 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dan 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Kami terus berupaya menekan angka kriminalitas, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Masyarakat kami imbau untuk lebih waspada dan aktif bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan,” tegasnya.
Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 unit sepeda motor, 2 set kunci letter T, 3 unit genset, 2 jaket, 1 celana, 1 tas selempang, 5 dokumen kendaraan bermotor, 1 topeng sebo, 1 gunting, 2 obeng, 1 kotak amal, serta uang tunai Rp234 ribu.
Para pelaku Curat dan Curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, sedangkan pelaku Curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres memastikan bahwa patroli dan pengawasan akan terus ditingkatkan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat. Pihaknya juga mengajak warga untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar tindakan kriminal dapat dicegah sejak dini.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga lingkungan kita agar tetap kondusif,” tutupnya.
Dengan meningkatnya pengungkapan kasus ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati, terutama menjelang Ramadan, di mana potensi tindak kriminal cenderung meningkat. (*)
Editor: Furkon Ari
