Polres Lampung Utara Bongkar Sindikat SIM Palsu Lintas Provinsi

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Polres Lampung Utara berhasil membongkar sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu lintas provinsi. Empat orang pelaku diamankan dalam operasi gabungan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung.

Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang curiga terhadap kejanggalan tanggal lahir pada SIM miliknya.

“Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, Tim Tekab 308 bergerak cepat dan meringkus empat pelaku di lokasi berbeda,” kata Kompol Yohanis, Jumat (29/8/2025).

Empat tersangka yang ditangkap yakni H di Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar; AS di Desa Tanjung Sari, Natar; BS di Gedung Pakuon, Teluk Betung Selatan; serta MAP di Hajimena, Natar. Seluruhnya langsung digelandang ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :  Musyda Fokal IMM Lampura, Suwardi Kembali Terpilih Jadi Ketua Periode 2026-2031

Kasat Reskrim AKP Apfryyadi menjelaskan, sindikat ini memiliki peran yang rapi. H bertugas mencari pemesan SIM palsu, MAP menyediakan blangko dengan membeli SIM kadaluarsa lewat media sosial, AS menghapus data pada blangko, sementara BS mencetak sekaligus melakukan finishing.

Dalam keterangannya, BS yang sehari-hari berdagang ayam potong di Pasar Cimeng mengaku hanya menerima upah Rp250 ribu per SIM palsu. “Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Baca Juga :  Petani Kopi Gunung Katon Didorong Hasilkan Produk Bernilai Tinggi Lewat Pengelolaan Pascapanen

Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini sudah beroperasi selama tiga tahun dengan omzet ratusan juta rupiah. Polisi mencatat sedikitnya 200 SIM palsu telah beredar. Barang bukti yang disita antara lain komputer, printer, cairan kimia, sejumlah SIM palsu, hingga sepucuk pistol dari tangan salah seorang pelaku.

“Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Sementara khusus AS yang kedapatan menyimpan senjata api, akan dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Darurat,” tegas Apfryyadi. (*)

Berita Terkait

Target Berubah Lagi, DPRD Lampura Bakal Panggil Pengembang Pasar Dekon
Sempat Dilanda Kebakaran, Pelayanan Pasien RSUD Ryacudu Kotabumi Kembali Normal
Musyda Fokal IMM Lampura, Suwardi Kembali Terpilih Jadi Ketua Periode 2026-2031
Orgen Tunggal hingga Malam Disorot, PC IMM Lampura Desak Polisi Bertindak dan Minta Bupati Bentuk Perda
HUT ke-81 RI, Hamartoni Ajak Warga Lampura Perkuat Persatuan dan Dorong Kesejahteraan
FPP UMKO Kenalkan Tepung Mocaf, Dorong Masyarakat Kalibening Raya Manfaatkan Pangan Lokal
Ratusan Pelajar Adu Disiplin dan Kekompakan di Lomba PBB HUT RI ke-81 Lampura
Patok Tapal Batas Dipasang, Polemik Wilayah Dua Desa di Lampura Diharapkan Tuntas
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 10:15 WIB

Target Berubah Lagi, DPRD Lampura Bakal Panggil Pengembang Pasar Dekon

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:45 WIB

Sempat Dilanda Kebakaran, Pelayanan Pasien RSUD Ryacudu Kotabumi Kembali Normal

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Musyda Fokal IMM Lampura, Suwardi Kembali Terpilih Jadi Ketua Periode 2026-2031

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Orgen Tunggal hingga Malam Disorot, PC IMM Lampura Desak Polisi Bertindak dan Minta Bupati Bentuk Perda

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:16 WIB

HUT ke-81 RI, Hamartoni Ajak Warga Lampura Perkuat Persatuan dan Dorong Kesejahteraan

Berita Terbaru