LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Polres Lampung Utara berhasil membongkar sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu lintas provinsi. Empat orang pelaku diamankan dalam operasi gabungan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung.
Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang curiga terhadap kejanggalan tanggal lahir pada SIM miliknya.
“Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, Tim Tekab 308 bergerak cepat dan meringkus empat pelaku di lokasi berbeda,” kata Kompol Yohanis, Jumat (29/8/2025).
Empat tersangka yang ditangkap yakni H di Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar; AS di Desa Tanjung Sari, Natar; BS di Gedung Pakuon, Teluk Betung Selatan; serta MAP di Hajimena, Natar. Seluruhnya langsung digelandang ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim AKP Apfryyadi menjelaskan, sindikat ini memiliki peran yang rapi. H bertugas mencari pemesan SIM palsu, MAP menyediakan blangko dengan membeli SIM kadaluarsa lewat media sosial, AS menghapus data pada blangko, sementara BS mencetak sekaligus melakukan finishing.
Dalam keterangannya, BS yang sehari-hari berdagang ayam potong di Pasar Cimeng mengaku hanya menerima upah Rp250 ribu per SIM palsu. “Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini sudah beroperasi selama tiga tahun dengan omzet ratusan juta rupiah. Polisi mencatat sedikitnya 200 SIM palsu telah beredar. Barang bukti yang disita antara lain komputer, printer, cairan kimia, sejumlah SIM palsu, hingga sepucuk pistol dari tangan salah seorang pelaku.
“Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Sementara khusus AS yang kedapatan menyimpan senjata api, akan dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Darurat,” tegas Apfryyadi. (*)
















