Polres Pesawaran Tangkap 4 Tersangka Narkoba di Negara Saka, Satu ASN Bandarlampung

- Jurnalis

Kamis, 5 Agustus 2021 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sabu yang disita dari empat tersangka. FOTO: Humas Polres Pesawaran

Barang bukti sabu yang disita dari empat tersangka. FOTO: Humas Polres Pesawaran

LAMPUNGCORNER.COM, Pesawaran — Tim Satresnarkoba Polres Pesawaran menangkap sekaligus empat tersangka penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah Suryadi (37), karyawan honorer warga Kelurahan Sidodadi, Kecanataan Kedaton, Bandarlampung. Hendro Taruna (47), Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Kelurahan Segala mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.

Lalu Herman (46), wiraswasta warga Kelurahan Soak Garu, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan bersama Saparudin (38) warga Dusun Harapan Jaya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.

Keempatnya ditangkap di Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran hanya dalam waktu sekitar setengah jam. Suryadi dan Hendro ditangkap duluan, lalu Herman dan Saparudn ditangkap kemudian.

Baca Juga :  Drama Penangkapan DPO di Lampura Berujung Maut, Tiga Polisi Terluka

“Dari Suryadi dan Hendro polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,16 gram. Sedangkan dari Herman dan Saparudin yang menggunakan mobil Toyota Etios warna merah didapati sabu seberat 2,87 gram,” ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Rabu (4/8/2021).

Menurut Vero, lokasi penangkapan memang sering dijadikan perlintasan para tersangka untuk membawa narkoba. Desa Negara Saka kerap dijadikan perlintasan baik menuju Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran maupun Kecamatan Tegineneng.

Baca Juga :  MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

“Selain jalan menuju Bandara Raden Intan itu sepi juga jalannya mulus dan tidak banyak berlubang,” terus Vero.

Para tersangka masih diperiksa intesif di Mapolres Pesawaran, dan polisi masih mengejar bandar atau penyuplai sabu tersebut. Keempatnya dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan hukuman hingga 20 tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Membanggakan! Desa Sidodadi Wakili Lampung di 12 Besar Desa Cantik Nasional
Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat
Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng
Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Berita ini 47 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:20 WIB

Membanggakan! Desa Sidodadi Wakili Lampung di 12 Besar Desa Cantik Nasional

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB