LampungCorner.com, TUBABA – Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Tosira mewakili Kapolres AKBP Ndaru Istimawan, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/146/VII/2024/SPKT/Polres Tulangbawang Barat/Polda Lampung, tanggal 22 Juli 2024.
“Pelaku berinisial FAY (25) diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban berinisial FR (15). FAY kita amankan pada hari Senin itu juga, tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu pelaku tengah berada di Tugu Naga bersama korban,” kata Iptu Tosira kepada media, Jumat (26/07/2024).
Tosira menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 21 juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB. Korban meminta tolong kepada pelaku FAY untuk diantar menemui saudara di Tiyuh (Desa) Panaragan, namun tidak ada orang di rumahnya. Kemudian, korban meminta diantar pulang kembali kepada pelaku.
“Namun, pelaku mengajak korban untuk bermain ke arah taman Pulung Kencana, setelah itu pelaku mengajak korban ke salah satu penginapan di Pulung Kencana dengan alasan sudah larut malam. Selanjutnya pelaku membujuk rayu korban sehingga terjadi perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban,” paparnya.
Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tubaba telah menetapkan FAY sebagai tersangka pelaku tindak pidana “Persetubuhan dengan Anak”.
“Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 2 Juncto 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. (*)
Laporan: Rian
Editor: Furkon Ari
















