Polres Tubaba Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur.

LampungCorner.com, TUBABA – Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Tosira mewakili Kapolres AKBP Ndaru Istimawan, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/146/VII/2024/SPKT/Polres Tulangbawang Barat/Polda Lampung, tanggal 22 Juli 2024.

“Pelaku berinisial FAY (25) diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban berinisial FR (15). FAY kita amankan pada hari Senin itu juga, tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu pelaku tengah berada di Tugu Naga bersama korban,” kata Iptu Tosira kepada media, Jumat (26/07/2024).

Baca Juga :  Pokja MT Al Firdaus se-Tubaba Dikukuhkan, Jadi Mitra Strategis Pemerintah untuk Pemberdayaan Masyarakat

Tosira menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 21 juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB. Korban meminta tolong kepada pelaku FAY untuk diantar menemui saudara di Tiyuh (Desa) Panaragan, namun tidak ada orang di rumahnya. Kemudian, korban meminta diantar pulang kembali kepada pelaku.

“Namun, pelaku mengajak korban untuk bermain ke arah taman Pulung Kencana, setelah itu pelaku mengajak korban ke salah satu penginapan di Pulung Kencana dengan alasan sudah larut malam. Selanjutnya pelaku membujuk rayu korban sehingga terjadi perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban,” paparnya.

Baca Juga :  FPRD Tubaba Kaji Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi di Pagar Dewa

Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tubaba telah menetapkan FAY sebagai tersangka pelaku tindak pidana “Persetubuhan dengan Anak”.

“Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 2 Juncto 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. (*)

Laporan: Rian
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Kemarau Belum Berakhir, Pemkab Tubaba dan Warga Gelar Salat Istisqa Mohon Turun Hujan
FPRD Tubaba Kaji Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi di Pagar Dewa
RAPI Tubaba Dikukuhkan, Kepedulian Sosial Jadi Pesan Utama
Evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemkab Tubaba Terima Masukan dari Pemprov Lampung
Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP
Kemarau Melanda, Pemkab Tubaba dan MUI Siapkan Sholat Istisqa
Tubaba Perkuat Peran Penyuluh Agama, Dorong Program Pembangunan hingga Akar Rumput
Pemkab dan DPRD Tubaba Sepakati Arah Perubahan APBD 2026, Fokus Pembangunan dan Kesejahteraan
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 08:41 WIB

Kemarau Belum Berakhir, Pemkab Tubaba dan Warga Gelar Salat Istisqa Mohon Turun Hujan

Rabu, 23 September 2026 - 11:27 WIB

FPRD Tubaba Kaji Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi di Pagar Dewa

Rabu, 23 September 2026 - 10:28 WIB

RAPI Tubaba Dikukuhkan, Kepedulian Sosial Jadi Pesan Utama

Senin, 21 September 2026 - 20:18 WIB

Evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemkab Tubaba Terima Masukan dari Pemprov Lampung

Senin, 21 September 2026 - 19:31 WIB

Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB