LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung akan menyiapkan posko-posko simpul transportasi selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Rencana ini mulai dilakukan mengingat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Nataru tersebut.
Adapun lokasi-lokasi posko di antaranya Bandara Radin Inten II, Pelabuhan Bakauheni, Stasiun Kereta Api Tanjungkarang, dan Terminal di Rajabasa.
“Bila perlu Pelabuhan Panjang juga jadi posko,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Bambang Sumbogo, Selasa (23/11/2021).
Ia menyatakan masih menunggu surat edaran (SE) Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri), SE Dirjen Perhubungan, dan SE Kapolri.
“Intinya kita akan melaksanakan semua aturan yang akan diterapkan dalam rangka mengantisipasi gelombang Covid-19 saat Nataru,” tegasnya.
Ia menyatakan, dalam Imendagri itu nantinya penerapan PPKM Level 3 akan berisi perlakuan yang berbeda. Seperti apakah nantinya memakai Polymerase Chain Reaction (PCR) atau cukup tes antigen.
Disinggung wacana ganjil genap kendaraan, Bambang menyebut kemungkinan diberlakukan untuk kendaraan pribadi.
“Kantong-kantong parkir harus dipersiapkan bila kebijakan ganjil genap diterapkan,” pungkasnya. (*)
Red















