Lampungcorner.com, BANDARLAMPUNG – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 RI kembali memperbaharui zonasi risiko penyebaran virus corona di Indonesia, termasuk Lampung.
Berdasarkan data yang diterima lampungcorner.com pada Selasa (29/6/2021), Pringsewu menjadi satu-satunya daerah yang masuk zona merah Covid-19 di Lampung.
Pringsewu ditetapkan sebagai zona merah corona alias risiko tinggi berdasarkan penilaian Satgas Penanganan Covid-19 per 27 Juni 2021.
Kasus positif corona di Pringsewu dalam beberapa hari terakhir terus menunjukkan tren peningkatan. Per Selasa (29/6), kabupaten itu mencatat penambahan 13 kasus baru.
Dengan tambahan tersebut, kini total kasus Covid-19 di Pringsewu secara kumulatif sejak awal pandemi mencapai 1.195 orang.
Satgas juga melaporkan ada 13 kabupaten/kota di Lampung masuk zona oranye atau risiko sedang. Yakni Bandarlampung, Metro, Tanggamus, Lampung Selatan, Waykanan.
Kemudian , Lampung Barat, Pesawaran, Pesisir Barat, Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Timur, Mesuji, dan Tulangbawang.
Sementara Tulangbawang Barat menjadi satu-satunya daerah yang masuk zona kuning alias risiko rendah penularan Covid-19.
Situasi zona ini dapat berubah setiap minggu sesuai penilaian Satgas berdasarkan tiga kriteria yakni epidemiologi, survelains, dan pelayanan kesehatan. (ega)