Lampungcorner.Com Pringsewu – 14 Agustus 2024 – Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu telah melaksanakan tahap 2 dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi penyimpangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris dengan tersangka (WJS), mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu periode tahun 2020-2023.
Kajari Pringsewu, Raden Bagus Wicaksono mengatakan, tersangka (WJS) disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 576.400.000,-
“Penyerahan tersangka (WJS) dan Barang bukti berlangsung di kantor Kejari Pringsewu, dan ini merupakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP. Selama proses berlangsung, tersangka (WJS) didampingi penasihat hukum yang telah ditunju. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan tersangka (WJS) dalam kondisi sehat,” ucapnya Rabu (14/08/2024).
Kajari menambahkan, dengan beralihnya tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (1) dan (4) Jo. Pasal 25 ayat (1) KUHAP, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka (WJS) selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 02 September 2024 dengan jenis penahanan Rutan Kelas 1 Bandar Lampung di Way Hui.
“Tim Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan perkara a quo,” pungkasnya.
(Wahyu)

Jurnalis Lampungcorner.com Kabupaten Pringsewu









