Puluhan Rumah Warga Digusur Pemprov Lampung, Kuasa Hukum: Sudah Ditegur Sejak 2020!

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo. Foto: Tampan Fernando

Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo. Foto: Tampan Fernando

LAMPUNGCORNER.COM, Bandar Lampung —Pemprov Lampung sudah melakukan berbagai upaya agar warga yang tinggal di lahan milik Pemprov di Sukarame dan Sabah Balau mau pindah secara sukarela.

Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo mengatakan imbauan hingga teguran sudah berulang kali disampaikan kepada warga yang menempati aset Pemprov itu.

“Kita telah memberitahukan kepada warga-warga yang menghuni lahan tersebut, kita sudah melakukan teguran-teguran dari tahun 2020,” kata Bey Sujarwo usai penggusuran puluhan rumah di Sabah Balau dan Sukarame, Rabu (12/2/2025).

“Sampai sekarang sudah tidak terhitung lagi berapa kali kita memberikan imbauan bahwasanya lahan yang ditempati oleh mereka adalah milik Pemprov Lampung yang kelak akan dipergunakan oleh Pemprov untuk kepentingan-kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Sambangi Wagub, Rektor UIN RIL dan Rektor Universitas Negeri Tomsk Rusia Bahas Pengembangan Sains, Teknologi dan Kedokteran

Ia mengatakan sebelum penertiban, Pemprov sudah membuka posko kepada masyarakat yang mau secara sukarela pindah dari lahan itu akan diberikan kompensasi Rp2,5 juta.

Sayangnya selama dibuka posko pengaduan, hanya 7 KK yang mau pindah dan menerima uang kompensasi itu.

“Totalnya sekitar 43 rumah, kita sudah melakukan tindakan yang persuasif, kami mendirikan posko terlebih dahulu untuk menerima pengaduan masyarakat. Ada sekitar 7 rumah yang secara sukarela meninggalkan tempat itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Wagub Jihan Ikuti Bersih-bersih Pantai Mutun Bareng Komunitas Bank Sampah dan Pokdarwis

Uang kompensasi itu, kata Bey Sujarwo bisa digunakan untuk sewa rumah kost atau kontrakan, atau digunakan sebagai DP untuk membeli rumah subsidi.

Ketua Peradi Bandar Lampung itu juga menegaskan bahwa penggusuran rumah-rumah warga itu bukanlah eksekusi, tapi penertiban kembali.

“Kami sebagai kuasa hukum tentunya akan mengembalikan kepada siapa yang paling berhak untuk mengelola dan memanfaatkan lahan-lahan itu. Sekarang 3 sertifikat lahan itu atas nama Pemprov Lampung,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Perkuat Peran Pers, PWI Lampung Hadirkan Diskusi Nasional soal Pangan
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi Dana BOS
Melana Estate Tawarkan Hunian Nyaman dan Strategis di Bandar Lampung
Fraksi Gerindra Sebut Pelayanan Kesehatan di Bandar Lampung Belum Optimal
DPRD Bandar Lampung Soroti Papan Reklame Tak Susai Tempat
DPRD Bandar Lampung Terima Audiensi DPC Peradi
Anggota DPRD Bandar Lampung Tinjau Banjir di Panjang
DPRD Bandar Lampung Imbau Masyarakat Tak Gunakan Ormas Untuk Kepentingan Pribadi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:43 WIB

Perkuat Peran Pers, PWI Lampung Hadirkan Diskusi Nasional soal Pangan

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:13 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi Dana BOS

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:23 WIB

Melana Estate Tawarkan Hunian Nyaman dan Strategis di Bandar Lampung

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:11 WIB

Fraksi Gerindra Sebut Pelayanan Kesehatan di Bandar Lampung Belum Optimal

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:09 WIB

DPRD Bandar Lampung Soroti Papan Reklame Tak Susai Tempat

Berita Terbaru

Atlet FPTI Tubaba di Kejuaraan MOCC

TULANGBAWANG BARAT

Kirim 7 Atlet, FPTI Tubaba Raih Emas dan Perunggu MOCC

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:55 WIB