LAMPUNGCORNER.COM, Bandar Lampung —Pemprov Lampung sudah melakukan berbagai upaya agar warga yang tinggal di lahan milik Pemprov di Sukarame dan Sabah Balau mau pindah secara sukarela.
Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo mengatakan imbauan hingga teguran sudah berulang kali disampaikan kepada warga yang menempati aset Pemprov itu.
“Kita telah memberitahukan kepada warga-warga yang menghuni lahan tersebut, kita sudah melakukan teguran-teguran dari tahun 2020,” kata Bey Sujarwo usai penggusuran puluhan rumah di Sabah Balau dan Sukarame, Rabu (12/2/2025).
“Sampai sekarang sudah tidak terhitung lagi berapa kali kita memberikan imbauan bahwasanya lahan yang ditempati oleh mereka adalah milik Pemprov Lampung yang kelak akan dipergunakan oleh Pemprov untuk kepentingan-kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia mengatakan sebelum penertiban, Pemprov sudah membuka posko kepada masyarakat yang mau secara sukarela pindah dari lahan itu akan diberikan kompensasi Rp2,5 juta.
Sayangnya selama dibuka posko pengaduan, hanya 7 KK yang mau pindah dan menerima uang kompensasi itu.
“Totalnya sekitar 43 rumah, kita sudah melakukan tindakan yang persuasif, kami mendirikan posko terlebih dahulu untuk menerima pengaduan masyarakat. Ada sekitar 7 rumah yang secara sukarela meninggalkan tempat itu,” jelasnya.
Uang kompensasi itu, kata Bey Sujarwo bisa digunakan untuk sewa rumah kost atau kontrakan, atau digunakan sebagai DP untuk membeli rumah subsidi.
Ketua Peradi Bandar Lampung itu juga menegaskan bahwa penggusuran rumah-rumah warga itu bukanlah eksekusi, tapi penertiban kembali.
“Kami sebagai kuasa hukum tentunya akan mengembalikan kepada siapa yang paling berhak untuk mengelola dan memanfaatkan lahan-lahan itu. Sekarang 3 sertifikat lahan itu atas nama Pemprov Lampung,” tandasnya. (*)
