Puluhan Rumah Warga Digusur Pemprov Lampung, Kuasa Hukum: Sudah Ditegur Sejak 2020!

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo. Foto: Tampan Fernando

Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo. Foto: Tampan Fernando

LAMPUNGCORNER.COM, Bandar Lampung —Pemprov Lampung sudah melakukan berbagai upaya agar warga yang tinggal di lahan milik Pemprov di Sukarame dan Sabah Balau mau pindah secara sukarela.

Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo mengatakan imbauan hingga teguran sudah berulang kali disampaikan kepada warga yang menempati aset Pemprov itu.

“Kita telah memberitahukan kepada warga-warga yang menghuni lahan tersebut, kita sudah melakukan teguran-teguran dari tahun 2020,” kata Bey Sujarwo usai penggusuran puluhan rumah di Sabah Balau dan Sukarame, Rabu (12/2/2025).

“Sampai sekarang sudah tidak terhitung lagi berapa kali kita memberikan imbauan bahwasanya lahan yang ditempati oleh mereka adalah milik Pemprov Lampung yang kelak akan dipergunakan oleh Pemprov untuk kepentingan-kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026

Ia mengatakan sebelum penertiban, Pemprov sudah membuka posko kepada masyarakat yang mau secara sukarela pindah dari lahan itu akan diberikan kompensasi Rp2,5 juta.

Sayangnya selama dibuka posko pengaduan, hanya 7 KK yang mau pindah dan menerima uang kompensasi itu.

“Totalnya sekitar 43 rumah, kita sudah melakukan tindakan yang persuasif, kami mendirikan posko terlebih dahulu untuk menerima pengaduan masyarakat. Ada sekitar 7 rumah yang secara sukarela meninggalkan tempat itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Uang kompensasi itu, kata Bey Sujarwo bisa digunakan untuk sewa rumah kost atau kontrakan, atau digunakan sebagai DP untuk membeli rumah subsidi.

Ketua Peradi Bandar Lampung itu juga menegaskan bahwa penggusuran rumah-rumah warga itu bukanlah eksekusi, tapi penertiban kembali.

“Kami sebagai kuasa hukum tentunya akan mengembalikan kepada siapa yang paling berhak untuk mengelola dan memanfaatkan lahan-lahan itu. Sekarang 3 sertifikat lahan itu atas nama Pemprov Lampung,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:08 WIB

Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Berita Terbaru