LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandarlampung mulai melakukan penyekatan wilayah selama diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Aturan itu mengharuskan masyarakat dari luar daerah diwajibkan menunjukan kartu vaksin dan hasil tes swab antigen bila masuk ke Bandarlampung.
Dari pantauan di Posko Penyekatan Sukarame pada Rabu (7/7/2021), petugas memberhentikan sejumlah kendaraan travel yang berasal dari Pulau Jawa, dan langsung dilakukan rapid tes atau tes cepat antigen kepada para penumpangnya.
Hasilnya, menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Edwin Rusli, dari 23 orang yang dilakukan tes, 5 orang dinyatakan reaktif.
“23 orang yang dites itu berasal dari Tanggerang, dan langsung kita bawa ke Rumah Sakit Unila,” paparnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan setelah Bandarlampung masuk zona merah, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri meminta kepada 43 kabupaten/kota non Jawa-Bali melakukan assessment kesehatan Level 4 pada 6-20 Juli 2021.
Selain juga pemerintah pusat meminta pemerintah daerah tersebut untuk segera memperketat PPKM Mikro termasuk Bandarlampung.
Oleh karena itu, Eva langsung memerintahkan jajarannya melakukan penyekatan di lima titik pintu masuk Bandarlampung yakni Kemiling, Rajabasa, Panjang, Sukarame, dan Posko Lematang.
“Penyekatan untuk melakukan pemeriksaan bagi kendaraan di luar Bandarlampung. Ini memang tidak mudah, tapi masyarakat harus paham tentang apa yang terjadi di Bandarlampung,” tukasnya. (*)
Red