Home / PENDIDIKAN

Senin, 8 Maret 2021 - 17:34 WIB

Punggutan Sekolah di Lampung Tabrak Permendagri, Penggamat Sebut Berpotensi Korupsi

Ilustrasi: rilislampung.id/ Kalbi Rikardo

Ilustrasi: rilislampung.id/ Kalbi Rikardo

LAMPUNGCORNER.COM, Komisi V DPRD Lampung bereaksi terkait adanya keluhan orang tua murid yang anaknya duduk di bangkus SMA dan SMK di provinsi ini.

Anggota Komisi V DPRD Lampung Aprilliati mengatakan, pihaknya membuka pengaduan bagi orang tua murid yang keberatan atas pungutan tersebut. 

”Kami mengimbau wali murid membuat semacam aduan untuk disampaikan ke Komisi V. Nanti kami rahasiakan identitas wali murid tersebut, paling tidak kami punya dasar untuk menyikapinya,” ujar politisi asal PDI Perjuangan tersebut, Minggu (7/3/2021).

seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) Ia berjanji, setelah ada pengaduan tersebut, komisi V DPRD Lampung akan mengundang hearing (rapat dengar pendapat) pihak terkait.

Di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan pihak sekolah.

”Sehingga bisa diketahui, seperti apa kejadian sesungguhnya,” katanya.

Aprilliati menilai, kendati ada kesepakatan antara sekolah dan orang tua siswa terkait pungutan tersebut, tetap tidak diperkenankan menabrak peraturan. Terlebih permendikbud.

Terlebih, kata dia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung juga ada program bernama Bantuan Opersional Sekolah Daerah (BOS DA).

Dana tersebut diperuntukkan bagi siswa SMA dan SMK yang memiliki ketentuan dan persyaratan untuk mendapatkannya. Di antaranya tergolong siswa kurang mampu tetapi memiliki kemampuan prestasi yang baik.

”Sama lah istilahnya dengan program Billing di Kota Bandarlampung. Bedanya, sekolah yang merekrut untuk mendapatkannya setelah itu dilakukan verifikasi oleh Dinas Pendidikan tentunya,” jelasnya.

Baca: Pungutan Sekolah Tabrak Permendikbud

Senada disampaikan anggota Komisi V DPRD Lampung Syarif Hidayat. Ia mengatakan, seharusnya Disdikbud Lampung tidak menempuh kebijakan menarik sumbangan sekolah.

Sebab, telah ada program bantuan operasional untuk siswa SMA/SMK seperti program Biling di Kota Bandarlampung.

”Itu sudah disetujui dalam APBD Lampung 2021. Kalau tidak salah nilainya sekitar Rp60 miliar,” kata Syarif.

Ia mengakui, sudah mendengar adanya keluhan orang tua murid SMA/SMK di Lampung ini. Termasuk adanya aduan SMK menarik biaya praktik, padahal proses belajar di masa pandemu ini melalui daring.

”Karenanya, keluhan itu segera kami sikapi,” ucapnya.

Penyesalan adanya pungutan sekolah terhadap murid SMA/SMK juga disampaikan Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan. Sebab, punggutan itu terkesan mengabaikan masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi di masa pandemi.

”Kemampuan ekonomi masyarakat berbeda-beda. Jangan pukul rata. Kalau yang mampu, silahkan. Sepanjang tidak ada paksaan,” tegasnya.(*)

 

EDITOR:REDAKSI

 

Share :

506 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Pungli Terbukti, Oknum Guru dan Kepala SDN 4 Terancam Sanksi

PENDIDIKAN

Keluarga Mahasiswa Penerima Beasiswa KIP ini Ucapkan Terimakasih kepada Yayasan Alfian Husin

BANDAR LAMPUNG

Forum Rektor Gelar Sarasehan Berdampingan Muktamar NU

BANDAR LAMPUNG

Firmansyah Apresiasi Yayasan Alfian Husin Kunjungi Mahasiswa Penerima Beasiswa KIP

PENDIDIKAN

Belum Aman Covid-19, IDAI Lampung Minta Pemerintah Tak Paksakan KBM Tatap Muka

PENDIDIKAN

Tinjau Sekolah Tatap Muka di MIN 1 Pringsewu, Sujadi Ingatkan Waspadai Paham Anti-Pancasila

PENDIDIKAN

ITB Pastikan Mahasiswa SBM Tetap Kuliah

BANDAR LAMPUNG

Finalis Duta Kopi Indonesia 2021 Clarissa Aurellia Belajar Pengolahan Kopi dan Pengemasannya dari UMKM Lampung Barat