LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung memanggil pihak Bakso Sonhaji Sony untuk pemeriksaan pajak, Selasa (20/9/2021).
Mewakili Kepala BPPRD Kota Bandarlampung Yanwardi, Kabid Pajak BPPRD Bandarlampung Andre mengatakan, pihaknya meminta Bakso Sony bekerja sama.
“Sebelumnya sudah dipanggil, tapi tidak hadir. Besok kita minta mereka hadir,” ungkapnya.
Andre menjelaskan, sejak 2018 dari 18 gerai Bakso Sony potensi pajaknya sebesar Rp400 juta per bulan. Namun yang disetor, hanya Rp120-130 juta per bulan.
“Uji potensi pajak ini sudah kami lakukan dan sudah diklarifikasi ke pihak Bakso Sony. Tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan,” tegasnya.
Sementara itu, Kadis kominfo Bandarlampung Ahmad Nurizki memaparkan, tindakan penyegelan yang dilakukan Pemkot merupakan tindak lanjut dari upaya persuasif yang telah dilakukan.
“Semoga dengan penutupan ini, ada itikad baik dari pihak Bakso Sony untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata dia. (*)
Red









