Sekprov Jelaskan Urgensi Pembentukan Lima BUMD untuk Gaet Investor

- Jurnalis

Rabu, 8 September 2021 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Foto: Dwi DS

Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Foto: Dwi DS

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung menjelaskan maksud pendirian lima BUMD yang diusulkan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) dan kini sedang dibahas oleh DPRD setempat.

Lima BUMD dimaksud PT Wisata Lampung Indah, PT Bumi Agro Sejahtera, PT Wisata Lampung Indah, PT Trans Lampung Berjaya, PT Lampung Sarana Karya, dan PT Lampung Usaha Energi.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto menerangkan, lima BUMD perlu dibentuk karena peluang sektor pariwisata, transportasi, perdagangan, energi, dan perkebunan di Lampung cukup menjanjikan.

Baca Juga :  Cerli Yusrijal Tegaskan Nilai Pancasila Kunci Kemajuan Lampura

Ia mengatakan, Gubernur Arinal Djunaidi sering kali mempromosikan Provinsi Lampung dan menarik minat investor dari luar untuk berinvestasi ke Lampung.

“Mereka pasti ingin ber-partner dan mereka sangat nyaman apabila bergandengan tangan dengan BUMD,” ungkap Fahrizal, saat dikonfirmasi, rilislampung.id (group lampungcorner.com), Senin (6/9/2021).

Selain itu, Fahrizal menjelaskan BUMD merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah daerah (pemda). Sementara, pemda tidak boleh berbisnis.

Baca Juga :  DPRD Dalami Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta, Pramuka Klarifikasi Hibah Rp1 Miliar

“Mereka tidak ber-partner dengan Bidang Perekonomian, Bappeda. Tetapi, sesama badan usaha. Makanya kita bentuk BUMD. Di situlah urgensinya,” kata dia.

Saat dikonfirmasi terkait BUMD yang tidak produktif dan menghasilkan penerimaan asli daerah (PAD), Fahrizal mengatakan hal ini tidak patut disesali. Namun terpenting, harus berbuat lebih baik ke depannya.

“Kalau ada masalah secara hukum harus diselesaikan secara hukum. Termasuk kalau memang ada utang piutang mesti diselesaikan.” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Lampung Usulkan Kawasan Industri Pangan, Bappenas Siap Kaji
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Lampung Rawan Sertifikat Ganda, ATR/BPN Siapkan Langkah Antisipasi
Pengamanan Aset Disorot, KPK Ungkap 8.000 Tanah Pemda Belum Bersertifikat Di Provinsi Lampung
Lampung Perkuat Tata Kelola Aset, ATR/BPN Siapkan 9 Program
Kesbangpol dan FKDM Lampura Perkuat Koordinasi, Antisipasi Konflik Sosial Sejak Awal
Pemkab Lampura, BGN dan Kejari Perkuat Tata Kelola MBG: Gandeng BUMDes Bangun Ekonomi Desa
Pergantian Kepala BGN Tak Ganggu Program MBG di Lampung
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:24 WIB

Lampung Usulkan Kawasan Industri Pangan, Bappenas Siap Kaji

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:58 WIB

Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:13 WIB

Lampung Rawan Sertifikat Ganda, ATR/BPN Siapkan Langkah Antisipasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pengamanan Aset Disorot, KPK Ungkap 8.000 Tanah Pemda Belum Bersertifikat Di Provinsi Lampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:51 WIB

Lampung Perkuat Tata Kelola Aset, ATR/BPN Siapkan 9 Program

Berita Terbaru

LIFESTYLE

Madu Jadi Primadona Skincare, Ini Kandungan dan Manfaatnya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 18:07 WIB

Kecamatan Abung Selatan raih gelar juara umum MTQ ke-45 tingkat Kabupaten Lampura.

LAMPUNG UTARA

Sukses Jadi Tuan Rumah, Abung Selatan Puncaki MTQ ke-45 Lampura

Sabtu, 25 Jul 2026 - 08:25 WIB

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan sambutan dalam kunjungan kerja Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Jumat (24/7/2026).
Foto: ist

PEMERINTAHAN

Lampung Usulkan Kawasan Industri Pangan, Bappenas Siap Kaji

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:24 WIB