Sekprov Jelaskan Urgensi Pembentukan Lima BUMD untuk Gaet Investor

- Jurnalis

Rabu, 8 September 2021 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Foto: Dwi DS

Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Foto: Dwi DS

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung menjelaskan maksud pendirian lima BUMD yang diusulkan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) dan kini sedang dibahas oleh DPRD setempat.

Lima BUMD dimaksud PT Wisata Lampung Indah, PT Bumi Agro Sejahtera, PT Wisata Lampung Indah, PT Trans Lampung Berjaya, PT Lampung Sarana Karya, dan PT Lampung Usaha Energi.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto menerangkan, lima BUMD perlu dibentuk karena peluang sektor pariwisata, transportasi, perdagangan, energi, dan perkebunan di Lampung cukup menjanjikan.

Baca Juga :  Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas

Ia mengatakan, Gubernur Arinal Djunaidi sering kali mempromosikan Provinsi Lampung dan menarik minat investor dari luar untuk berinvestasi ke Lampung.

“Mereka pasti ingin ber-partner dan mereka sangat nyaman apabila bergandengan tangan dengan BUMD,” ungkap Fahrizal, saat dikonfirmasi, rilislampung.id (group lampungcorner.com), Senin (6/9/2021).

Selain itu, Fahrizal menjelaskan BUMD merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah daerah (pemda). Sementara, pemda tidak boleh berbisnis.

Baca Juga :  11 Raperda Dibahas, Pemkab Tubaba Tekankan Regulasi yang Berpihak pada Masyarakat

“Mereka tidak ber-partner dengan Bidang Perekonomian, Bappeda. Tetapi, sesama badan usaha. Makanya kita bentuk BUMD. Di situlah urgensinya,” kata dia.

Saat dikonfirmasi terkait BUMD yang tidak produktif dan menghasilkan penerimaan asli daerah (PAD), Fahrizal mengatakan hal ini tidak patut disesali. Namun terpenting, harus berbuat lebih baik ke depannya.

“Kalau ada masalah secara hukum harus diselesaikan secara hukum. Termasuk kalau memang ada utang piutang mesti diselesaikan.” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Seleksi JPTP Lampura Mengerucut, 53 Peserta Berebut 10 Kursi Eselon II
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Kemah Bakti Satya Linmas, Nadirsyah Hadiri Pengukuhan DPC ASLINMAS dan ABPEDNAS Bandar Lampung
Inspektorat Lampung Awasi 17 OPD Tubaba
Pemkab Tubaba Perkuat Digitalisasi Daerah dan Pengendalian Inflasi
Tekan Inflasi, Pemkab Tubaba Gelar Operasi Pasar Murah di Panaragan Jaya
Jelang Pensiun, Pemkab Tubaba Bekali ASN dengan Keterampilan Wirausaha
Anggaran Terbatas, Pemkab Tubaba Siapkan Review Target RPJMD
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 13:01 WIB

Seleksi JPTP Lampura Mengerucut, 53 Peserta Berebut 10 Kursi Eselon II

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 10:31 WIB

Kemah Bakti Satya Linmas, Nadirsyah Hadiri Pengukuhan DPC ASLINMAS dan ABPEDNAS Bandar Lampung

Jumat, 25 September 2026 - 10:16 WIB

Inspektorat Lampung Awasi 17 OPD Tubaba

Jumat, 25 September 2026 - 09:58 WIB

Pemkab Tubaba Perkuat Digitalisasi Daerah dan Pengendalian Inflasi

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Telepon Rahmat Erwin Usai Raih Emas Asian Games 2026

Minggu, 27 Sep 2026 - 10:10 WIB