Sekprov Jelaskan Urgensi Pembentukan Lima BUMD untuk Gaet Investor

- Jurnalis

Rabu, 8 September 2021 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Foto: Dwi DS

Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Foto: Dwi DS

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung menjelaskan maksud pendirian lima BUMD yang diusulkan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) dan kini sedang dibahas oleh DPRD setempat.

Lima BUMD dimaksud PT Wisata Lampung Indah, PT Bumi Agro Sejahtera, PT Wisata Lampung Indah, PT Trans Lampung Berjaya, PT Lampung Sarana Karya, dan PT Lampung Usaha Energi.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto menerangkan, lima BUMD perlu dibentuk karena peluang sektor pariwisata, transportasi, perdagangan, energi, dan perkebunan di Lampung cukup menjanjikan.

Baca Juga :  Di Balik Mandeknya Proyek Infrastruktur Lampung Utara, BPKAD Ungkap Penyebab Sebenarnya

Ia mengatakan, Gubernur Arinal Djunaidi sering kali mempromosikan Provinsi Lampung dan menarik minat investor dari luar untuk berinvestasi ke Lampung.

“Mereka pasti ingin ber-partner dan mereka sangat nyaman apabila bergandengan tangan dengan BUMD,” ungkap Fahrizal, saat dikonfirmasi, rilislampung.id (group lampungcorner.com), Senin (6/9/2021).

Selain itu, Fahrizal menjelaskan BUMD merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah daerah (pemda). Sementara, pemda tidak boleh berbisnis.

Baca Juga :  Kwarda Lampung Gelar Pelatihan Literasi, Fokus Kecakapan Gigital dan Pembentukan Karakter Generasi Muda

“Mereka tidak ber-partner dengan Bidang Perekonomian, Bappeda. Tetapi, sesama badan usaha. Makanya kita bentuk BUMD. Di situlah urgensinya,” kata dia.

Saat dikonfirmasi terkait BUMD yang tidak produktif dan menghasilkan penerimaan asli daerah (PAD), Fahrizal mengatakan hal ini tidak patut disesali. Namun terpenting, harus berbuat lebih baik ke depannya.

“Kalau ada masalah secara hukum harus diselesaikan secara hukum. Termasuk kalau memang ada utang piutang mesti diselesaikan.” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Wagub Jihan Panen Raya Melon, Hasil Pengembangan Smart Greenhouse SMKN Pertanian Pembangunan Natar
Gubernur Lampung Lepas Mahasiswa Program Magang Internasional, Upaya Tingkatkan IPM Skema Migran Vokasi
Gubernur Mirza Perkuat Implementasi Digitalisasi Keuangan Daerah Terintegrasi Maksimal
Sidang Lanjutan Kasus SPAM Pesawaran Kembali Digelar, 10 Saksi JPU Paparkan Pembuktian
Bupati Pesawaran Tekankan PBB sebagai Kunci Pembangunan, Target 2026 Tembus Rp12 Miliar
Paripurna HUT ke-27, Sinergi Jadi Kunci Lampung Timur Menuju “Makmur Lestari”
Pemprov Lampung Peringati Hari Kartini 2026, Wulan Mirza Ajak Kalangan Perempuan Inspirasi Penguatan Pembangunan Pendidikan
TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:00 WIB

Wagub Jihan Panen Raya Melon, Hasil Pengembangan Smart Greenhouse SMKN Pertanian Pembangunan Natar

Selasa, 21 April 2026 - 17:53 WIB

Gubernur Lampung Lepas Mahasiswa Program Magang Internasional, Upaya Tingkatkan IPM Skema Migran Vokasi

Selasa, 21 April 2026 - 17:47 WIB

Gubernur Mirza Perkuat Implementasi Digitalisasi Keuangan Daerah Terintegrasi Maksimal

Senin, 20 April 2026 - 22:09 WIB

Bupati Pesawaran Tekankan PBB sebagai Kunci Pembangunan, Target 2026 Tembus Rp12 Miliar

Senin, 20 April 2026 - 21:36 WIB

Paripurna HUT ke-27, Sinergi Jadi Kunci Lampung Timur Menuju “Makmur Lestari”

Berita Terbaru