Home / Lampungcorner.com

Rabu, 7 September 2022 - 16:14 WIB

Selama 4 Bulan PLN Gelar Penertiban Pemakaian Listrik

LAMPUNGCORNER.COM, Tubaba—Selama 4 Bulan, sejak 1 September sampai 31 Desember 2022, PT. PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) lakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di wilayah setempat.

Hal tersebut dilakukan upaya meningkatkan pelayanan kepada pelanggan atau masyarakat.

Dikatakan Irvan Eduardo Purba, selaku Manager PLN ULP Pulung Kencana Kabupaten Tubaba, kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi penertiban.

“Untuk Tubaba ada 14 Tim yang kita turunkan sejak tanggal 5 September kemarin, masing -masing Tim terdiri dari unsur Personil PLN yang bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan TNI” Katanya Rabu (07/9/2022). 

Menurutnya kegiatan P2TL itu dimaksud untuk pengecekan instalasi listrik dalam menjaga keselamatan pemakaian tenaga listrik dan keamanan terhadap bahaya penggunaan tenaga listrik yang tidak standar.

“Selain itu, P2TL juga sebagai langkah preventif PLN untuk mengamankan pendapatan Negara dari kegiatan-kegiatan ilegal atau ketidaksesuaian instalasi listrik. Seperti kecurangan yang dilakukan oleh oknum masyarakat dalam penggunaan tenaga listrik” Jelasnya.

Kata dia, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pelanggan atau masyarakat, PLN akan mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi sesuai aturan berlaku.

“Jika ditemukan pelanggaran, kita langsung melakukan pemadaman listrik rumah tersebut, dan nantinya penghuni rumah atau bangunan yang bersangkutan kita minta tanda tangan berita acara dan akan dipanggil ke kantor PLN ULP Pulung Kencana” Tegasnya.

Terkait sanksi yang dikenakan biasanya kewajiban membayar denda untuk mengganti kerugian yang disebabkan. penghitungannya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran nya, misalnya mencuri arus listrik dengan cara memperlambat putaran KWH, penggunaan kabel jumper, atau sama sekali tidak memasang KWH di rumahnya, dan itu akan dihitung sesuai prosedur.

“Kecurangan yang dilakukan pelanggan tentunya dapat masuk ke ranah Pidana. Oleh karenanya, kita berharap kepada masyarakat agar dapat menggunakan listrik dengan baik dan benar” Tutupnya (*)

 

 

Share :

456 views

Baca Juga

Lampungcorner.com

Rt 04 Rw 01 Pekon Rejosari Wakili Kecamatan Pringsewu Dalam Lomba K3 dan Poskamling Tingkat Kabupaten

Lampungcorner.com

Pj. Gubernur Lampung Samsudin: Dekrafe Berpotensi Kembangkan UMKM Pringsewu

Lampungcorner.com

” Hj.Dewi Handajani ” Pemkab Tanggamus Melalui Bupati Memberikan Dana Hibah Untuk Masjid Dan Musholla

Lampungcorner.com

Pimpinan DPRD Pringsewu Periode 2024 – 2029 Dilantik

Lampungcorner.com

Komisi III DPRD Pringsewu Soroti Perencanaan Pembangunan Kolam Renang di Pardasuka
Foto: Istimewa

Lampungcorner.com

Peduli Tragedi Nanggala, Komunitas Moge Gelar Do’a Bersama dan Bakti Sosial

Lampungcorner.com

Turnamen Bina Karya Cup II Pandansurat Diikuti 32 Club

Lampungcorner.com

Hari Pahlawan 77, Zaidirina Salurkan Tali Asih Ke 35 Veteran