Selama 4 Bulan PLN Gelar Penertiban Pemakaian Listrik

- Jurnalis

Rabu, 7 September 2022 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Tubaba—Selama 4 Bulan, sejak 1 September sampai 31 Desember 2022, PT. PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) lakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di wilayah setempat.

Hal tersebut dilakukan upaya meningkatkan pelayanan kepada pelanggan atau masyarakat.

Dikatakan Irvan Eduardo Purba, selaku Manager PLN ULP Pulung Kencana Kabupaten Tubaba, kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi penertiban.

“Untuk Tubaba ada 14 Tim yang kita turunkan sejak tanggal 5 September kemarin, masing -masing Tim terdiri dari unsur Personil PLN yang bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan TNI” Katanya Rabu (07/9/2022). 

Menurutnya kegiatan P2TL itu dimaksud untuk pengecekan instalasi listrik dalam menjaga keselamatan pemakaian tenaga listrik dan keamanan terhadap bahaya penggunaan tenaga listrik yang tidak standar.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Bersama Pemprov Bengkulu Teken MoU, Komitmen Pengembangan Potensi Daerah dan Pelayanan Publik

“Selain itu, P2TL juga sebagai langkah preventif PLN untuk mengamankan pendapatan Negara dari kegiatan-kegiatan ilegal atau ketidaksesuaian instalasi listrik. Seperti kecurangan yang dilakukan oleh oknum masyarakat dalam penggunaan tenaga listrik” Jelasnya.

Kata dia, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pelanggan atau masyarakat, PLN akan mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi sesuai aturan berlaku.

“Jika ditemukan pelanggaran, kita langsung melakukan pemadaman listrik rumah tersebut, dan nantinya penghuni rumah atau bangunan yang bersangkutan kita minta tanda tangan berita acara dan akan dipanggil ke kantor PLN ULP Pulung Kencana” Tegasnya.

Baca Juga :  Hari Pahlawan Nasional, Yudha Al Hadjid: Kebijakan Pro Rakyat Cerminkan Sikap Kepahlawanan

Terkait sanksi yang dikenakan biasanya kewajiban membayar denda untuk mengganti kerugian yang disebabkan. penghitungannya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran nya, misalnya mencuri arus listrik dengan cara memperlambat putaran KWH, penggunaan kabel jumper, atau sama sekali tidak memasang KWH di rumahnya, dan itu akan dihitung sesuai prosedur.

“Kecurangan yang dilakukan pelanggan tentunya dapat masuk ke ranah Pidana. Oleh karenanya, kita berharap kepada masyarakat agar dapat menggunakan listrik dengan baik dan benar” Tutupnya (*)

 

 

Berita Terkait

HMI Cabang Bandar Lampung Kecam Keras Tindakan Bun Kopi Kedaton Soal Lahan Parkir
Gubernur Mirza Ajak PDIP Lampung Perkuat Kolaborasi Membangun Daerah
Konferda PDIP Lampung, Winarti Terpilih Ketua Baru Gantikan Sudin
Karang Taruna Pesawaran Siap Menghadirkan Motivator No. 1 Indonesia, Mr. Syafii Efendi
Pemprov Lampung Salurkan Donasi Rp240 Juta, Wujud Peduli Bencana Sumatera
Pemprov Lampung Lakukan Mutasi, Lima Pejabat Eselon II Dilantik
Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran BBM Subsidi di Lampung Berjalan Sesuai Ketentuan
Wagub Jihan Dampingi JAC Tinjau Kelas Vokasi Migran, 80.000 Tenaga Konstruksi di Lampung
Berita ini 263 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:08 WIB

HMI Cabang Bandar Lampung Kecam Keras Tindakan Bun Kopi Kedaton Soal Lahan Parkir

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:48 WIB

Gubernur Mirza Ajak PDIP Lampung Perkuat Kolaborasi Membangun Daerah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:19 WIB

Konferda PDIP Lampung, Winarti Terpilih Ketua Baru Gantikan Sudin

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:02 WIB

Karang Taruna Pesawaran Siap Menghadirkan Motivator No. 1 Indonesia, Mr. Syafii Efendi

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Salurkan Donasi Rp240 Juta, Wujud Peduli Bencana Sumatera

Berita Terbaru