LampungCorner.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diberlakukan secara nasional guna menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan kekhusyukan ibadah para pegawai.
Penyesuaian tersebut tetap mengedepankan profesionalisme. Meski jam kerja dipersingkat, kualitas dan target kinerja pelayanan publik ditegaskan tidak boleh menurun.
Seluruh ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram resmi KemenPANRB, untuk instansi dengan sistem lima hari kerja, jam kerja pada Senin hingga Kamis ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 dengan waktu istirahat 30 menit.
Sementara pada hari Jumat, ASN bekerja mulai pukul 08.00 sampai 15.30 dengan waktu istirahat selama 60 menit.
Dengan skema tersebut, total jam kerja ASN selama Ramadan menjadi 32,5 jam per minggu, di luar waktu istirahat.
Adapun pengaturan teknis yang lebih rinci mengenai hari dan jam kerja diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.
Kebijakan ini memberikan ruang penyesuaian sesuai karakteristik tugas dan kebutuhan operasional, khususnya bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Untuk kondisi tertentu yang membutuhkan pengaturan khusus, penetapannya dilakukan setelah memperoleh pertimbangan Menteri PANRB.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh instansi tetap menjaga mutu pelayanan publik, memastikan roda pemerintahan berjalan optimal, serta target kinerja tetap tercapai sepanjang bulan suci Ramadan. (*)
Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari









