Selama Ramadan 1447 H, ASN Bekerja 32,5 Jam per Pekan

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal Jam Kerja ASN Selama Ramadan. Sumber: KemenPANRB

Jadwal Jam Kerja ASN Selama Ramadan. Sumber: KemenPANRB

LampungCorner.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan ini diberlakukan secara nasional guna menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan kekhusyukan ibadah para pegawai.

Penyesuaian tersebut tetap mengedepankan profesionalisme. Meski jam kerja dipersingkat, kualitas dan target kinerja pelayanan publik ditegaskan tidak boleh menurun.

Seluruh ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Baca Juga :  Seleksi Ketat Atlet Cabor Karate, Koni Bandar Lampung Bidik Prestasi Porprov 2026

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram resmi KemenPANRB, untuk instansi dengan sistem lima hari kerja, jam kerja pada Senin hingga Kamis ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 dengan waktu istirahat 30 menit.

Sementara pada hari Jumat, ASN bekerja mulai pukul 08.00 sampai 15.30 dengan waktu istirahat selama 60 menit.

Dengan skema tersebut, total jam kerja ASN selama Ramadan menjadi 32,5 jam per minggu, di luar waktu istirahat.

Adapun pengaturan teknis yang lebih rinci mengenai hari dan jam kerja diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.

Baca Juga :  Lampung Dipilih Jadi Tuan Rumah PORWANAS 2027, Ini Keputusan Rakernas SIWO!

Kebijakan ini memberikan ruang penyesuaian sesuai karakteristik tugas dan kebutuhan operasional, khususnya bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Untuk kondisi tertentu yang membutuhkan pengaturan khusus, penetapannya dilakukan setelah memperoleh pertimbangan Menteri PANRB.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh instansi tetap menjaga mutu pelayanan publik, memastikan roda pemerintahan berjalan optimal, serta target kinerja tetap tercapai sepanjang bulan suci Ramadan. (*)

Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Dramatis! Bhayangkara Lampung FC Raih Tiga Point, Sukses Tekuk Persik Kediri 4-3
Ramadan 1447 Hijriah, Ini Pesan Menag Nasaruddin Umar!
Puasa Ramadan Dimulai 19 Februari 2026, Ini Pertimbangan Sidang Isbat!
Lampung Tuan Rumah “Doa Untuk Negeri”, Gubernur Mirza: Terucap Syukur dan Bangga
Pemerintah Atur Jadwal Pembelajaran Ramadan 2026, Ini Rinciannya!
Rute Internasional Lampung-Kuala Lumpur Dibuka, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah
Jelang Nyepi dan Pasca Lebaran 2026, ASN Diberlakukan Skema WFA
Rute Penerbangan Internasional Lampung-Kuala Lumpur, Pacu Aktivitas Ekonomi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:52 WIB

Dramatis! Bhayangkara Lampung FC Raih Tiga Point, Sukses Tekuk Persik Kediri 4-3

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:49 WIB

Selama Ramadan 1447 H, ASN Bekerja 32,5 Jam per Pekan

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:57 WIB

Ramadan 1447 Hijriah, Ini Pesan Menag Nasaruddin Umar!

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:32 WIB

Puasa Ramadan Dimulai 19 Februari 2026, Ini Pertimbangan Sidang Isbat!

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:33 WIB

Lampung Tuan Rumah “Doa Untuk Negeri”, Gubernur Mirza: Terucap Syukur dan Bangga

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Resmi! AKBP Yonirizal Khova Jabat Waka Polresta Bandar Lampung

Sabtu, 21 Feb 2026 - 19:04 WIB