Lampungcorner.com, PRINGSEWU – Seorang suami berinisial AS (31) warga Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka, Pringsewu tega menganiaya istrinya sendiri UR (27).
Dengan menggunakan cangkul, ia memukul wajah istrinya. Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian wajah. Korban pun dilarikan ke RSUD Abdul Moeloek Bandarlampung.
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan, saat ini Unit Reskrim sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait kejadian kekerasan dalam rumah tangga tersebut.
“Jumat (4/9/20) sekira jam 21.00 WIB petugas piket menerima laporan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh seorang suami (AS) terhadap korban yang merupakan istrinya (UR) dengan TKP di ruang dapur rumah korban,” ujar Kapolsek Pardasuka, Sabtu (5/9/2020).
Dijelaskan, tersangka memukul wajah korban dengan menggunakan cangkul.
“Sesaat setelah kejadian langsung kami amankan pelaku dan kami rujuk ke Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa
Bandarlampung untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan,” terang kapolsek.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga sedang mengalami depresi (gangguan kejiwaan). Karena pada siang hari sebelum kejadian pelaku ini oleh keluarga sempat diantarkan berobat di RS Jiwa Kurungan Nyawa.
“Keterangan dari pihak keluarga bahwa mulai seminggu sebelum kejadian pelaku ini memang sudah mengalami perubahan prilaku, jadi pendiam sering melamun dan ketika ditanya tentang istri dijawab tidak mengenalnya,” jelas kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, motif pelaku sampai tega menganiaya istirnya hingga terluka parah masih didalami.
Sedangkan saksi yang melihat peristiwa tersebut adalah ibu kandung pelaku sendiri, tetapi sampai saat ini masih belum bisa dimintai ketarangan karena masih dalam kondisi trauma.
“Dalam perkara tersebut kami mengamankan barang bukti berupa 1 buah cangkul yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap istrinya dan saat ini kami masih mendalami proses penyelidikan perkara tersebut,” pungkas kapolsek. (yud/apr)