LampungCorner.com,Tubaba– Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, turut melakukan penyesuaian dan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp.53 Miliar lebih.
Demikian itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tubaba, Perana Putera, saat dikonfirmasi media, Senin (10/03/2025).
Menurutnya, berdasar Inpres tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 tersebut, maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tubaba telah menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Adapun rincian belanja yang dilakukan efisiensi terdiri dari a. Belanja Makanan dan Minuman Rapat, b. Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu, c. Belanja Pemeliharaan, d. Belanja Perjalanan Dinas Sebesar 50% (Lima Puluh Persen), e. Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian dan Bantuan Teknik, f. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak, g. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor, h. Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan, i. Belanja Modal Peralatan dan Mesin, dan j. Belanja Hibah dan Bansos,” kata Perana Putera kepada media.
Diterangkannya, terkait efisiensi itu, telah ditetapkan secara resmi oleh Bupati Tubaba dalam Surat Edaran Nomor 900/460/III.04/TUBABA/2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025, tertanggal 6 Maret 2025.
“Selain Inpres, dalam besaran efisiensi anggaran, Pemkab Tubaba juga mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,” jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, juga berdasar pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/833/SJ Tanggal 23 Februari 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 12 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Untuk Surat Edaran yang telah diterbitkan Bupati Tubaba, ditujukan kepada Kepala SKPD agar melakukan penyesuaian besaran alokasi belanja sebagaimana dimaksud pada masing-masing RKA-SKPD 2025. Penyesuaian besaran alokasi belanja dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD),” ujarnya.
Perana merinci, berdasar lampiran Surat Edaran tersebut, adapun rincian rekapitulasi nilai efisiensi seluruh SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat 2025 yakni.
1).Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp.1.072.503.000.
2).Dinas Kesehatan Rp.517.420.597.
3).Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp.25.861.441.423.
4).Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Rp.263.496.000.
5).Satuan Polisi Pamong Praja Rp.191.147.870.
6).Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Rp.163.661.500.
7).Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp.253.602.000.
8).Dinas Sosial Rp.387.266.000.
9).Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rp.171.355.000.
10).Dinas Ketahanan Pangan Rp.179.778.000
11).Dinas Lingkungan Hidup Rp.314.479.300.
12).Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rp.339.497.000.
13).Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh Rp.325.549.500.
14).Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rp.230.488.000.
15).Dinas Perhubungan Rp.492.216.000.
16).Dinas Komunikasi dan Informatika Rp.2.344.914.000.
17).Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Rp.311.976.000.
18).Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rp.396.445.250.
19).Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Rp.1.041.172.000.
20).Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp.192.350.000.
21).Dinas Perikanan Rp.128.648.000.
22).Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Rp.592.953.000.
23).Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp.237.818.500
24).Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp.133.896.000.
25).Sekretariat Daerah Rp.2.263.013.100.
26).Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rp.6.000.000.000.
27).Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Rp.2.050.494.000.
28).Badan Keuangan dan Aset Daerah Rp.4.207.229.150.
29).Badan Pendapatan Daerah Rp.572.979.500.
30).Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Rp.638.646.500.
31).Inspektorat Daerah Rp.990.772.000.
32).Kecamatan Tulang Bawang Tengah Rp.177.199.500.
33).Kecamatan Tulang Bawang Udik Rp.76.835.000.
34).Kecamatan Gunung Terang Rp.64.695.000.
35).Kecamatan Gunung Agung Rp.71.275.000.
36).Kecamatan Lambu Kibang Rp.58.985.000.
37).Kecamatan Way Kenanga Rp.67.550.000.
38).Kecamatan Tumijajar Rp.96.415.000.
39).Kecamatan Pagar Dewa Rp.77.482.500.
40).Kecamatan Batu Putih Rp.67.397.500.
41).Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Rp.351.189.310.
“Dari rincian anggaran efisiensi masing-masing SKPD itu, maka didapat nilai total efisiensi belanja daerah mencapai Rp.53.967.232.000, dari total APBD 2025 termasuk gaji pegawai sebesar Rp.982.459.060.550,” pungkasnya. (Rian)
