Soal Eva Dicoret dari Bursa Calon Wali Kota, PDIP Lampung: Kita Tidak Bisa Tidak Sehati

- Jurnalis

Rabu, 10 Mei 2023 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris PDIP Lampung Sutono (Kanan). Foto: Sulaiman

Sekretaris PDIP Lampung Sutono (Kanan). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — PDIP Lampung memberikan penjelasan perihal adanya isu Wali Kota Bandarlampung aktif Eva Dwiana dicoret dari bursa pencalonan pada Pilwakot 2024 mendatang.

Sekretaris DPD PDIP Lampung Sutono menerangkan, saat ini PDIP masih fokus dalam Pileg dan Pemilu 2024.

Menurutnya, di internal partai memang ada peraturan satu keluarga dibatasi jumlah pencalonan. Karena PDIP sangat menetang KKN (Nepotisme).

Hal tersebut tertuang dalam surat surat nomor 4885/IN/DPP/III/2023 tantang penegasan instruksi, yang ditandatangani oleh Ketua DPP Prananda Prabowo dan Sekjen Hasto Kristiyanto pada 13 Maret 2023 lalu.

Dalam surat tersebut disebutkan, anggota atau kader partai dalam satu keluarga yang terdiri dari suami atau istri, orang tua dan atau anak hanya diperbolehkan mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota paling banyak dua orang termasuk dirinya sendiri.

Baca Juga :  Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Kedua, Anggota atau kader partai dalam satu keluarga yang terdiri dari suami istri , orangtua, dan atau anak tidak diperbolehkan sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, partai dalam satu lingkaran yang sama dan atau daerah pemilihan yang sama.

Ketiga, Anggota atau kader partai dalam satu keluarga yang terdiri dari suami atau istri, orangtua, dan atau anak yang mendaftar sebagai cakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kaupaten/kota, tidak boleh mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda.

Baca Juga :  12 Kursi Eselon II Lampura Kosong, Persetujuan Selter JPTP Diajukan ke BKN

Ke empat, bila ada kader parpol yang memiliki suami atau istri yang berkewarganegaraan asing, maka yang bersangkutan dilarang mendaftar sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Aturan ini memang ada, tapi ini khusus untuk pencalegan,” katanya.

Ditanya apakah aturan ini akan berlaku juga untuk pencalonan kepala daerah, Sutono mengungkapkan, aturan itu khusus untuk pencalegan, tetapi bisa diterjemahkan sendiri bagaimana kebijakan yang akan ada kedepannya.

“Bisa diterjemahkan, pada prinsipnya kita tidak bisa tidak sehati. Ini arahan pimpinan DPP. Kalau kata Ibu Megawati kan tidak sehatinya,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital
Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD
Seleksi JPTP Lampura Mengerucut, 53 Peserta Berebut 10 Kursi Eselon II
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Kemah Bakti Satya Linmas, Nadirsyah Hadiri Pengukuhan DPC ASLINMAS dan ABPEDNAS Bandar Lampung
Berita ini 254 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 19:01 WIB

Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Selasa, 29 September 2026 - 08:25 WIB

Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital

Minggu, 27 September 2026 - 20:50 WIB

Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Kamis, 1 Okt 2026 - 21:57 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi Partai Gerindra, Asroni Paslah.

BANDAR LAMPUNG

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Kamis, 1 Okt 2026 - 15:26 WIB

LC TV Story

Komisi III DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026 - 12:50 WIB