Sopir Ditahan Tanpa Prosedur dan Kini Ditangkap, LBH Buat Laporan ke Polda

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Yayasan LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi. Foto: istimewa

Direktur Yayasan LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi. Foto: istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung melaporkan kasus dugaan perampasan kemerdekaan dengan dalih “titipan” yang dialami sopir ekspedisi Arsiman ke Polda Lampung.

Direktur Yayasan LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, terlapor adalah aparat Polsek Tanjungkarang Barat (TkB).

Kasus ini sebelumnya berujung pencopotan Kompol David Jeckson Sianipar sebagai kapolsek TkB.

“Kita ingin lihat, siapa pimpinan perusahaan yang meminta Arsiman ke Polsek TKB tanpa proses hukum,” ungkapnya di Polda Lampung, Rabu (26/1/2022).

Sumaindra menjelaskan, tindakan tanpa prosedur menahan Arsiman, warga Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, itu tersebut dapat diancam Pasal 333 KUHP.

Pasal itu menyebutkan, siapa yang sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan, diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.

Baca Juga :  Cegah Penyalahgunaan, Polresta Bandar Lampung Cek Senjata Api Personel Secara Mendadak

“Sehingga secara prinsip kita melihat ini ada potensi pidana,” ujarnya.

Menurut Sumaindra, pasca-ramainya pemberitaan terkait penahanan Arsiman, pihak perusahaan juga membuat laporan ke Polda Riau pada 19 Januari 2022.

Arsiman disebut melakukan menggelapkan kopi kemasan yang menjadi tanggungjawabnya.

Laporan dimaksud langsung naik ke tahap penyidikan pada 22 Januari 2022 dan hanya dalam waktu tiga hari atau 25 Januari 2022, Arsiman ditangkap.

Sementara, pihak Polres Lampung Selatan baru mengetahui surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Arsiman pada 23 Januari 2022.

Padahal Arsiman belum pernah dipanggil sebagai saksi atau calon tersangka. Bahkan ditetapkan sebagai tersangka pun Arsiman tidak tahu.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Perbaiki 110 LPJU di Jalur Bakauheni Jelang Arus Balik

Seharusnya, lanjut Sumaindra, seseorang dapat dicatat sebagai DPO ketika dipanggil namun tidak hadir.

“Jadi kami melihat ini ada kesenjangan dalam proses di kepolisian, terlepas titipan kami tidak tahu. Tapi ini harus kita bongkar,” ujarnya.

Pihaknya meminta pihak kepolisian baik Polri dan Polda mengusut tuntas kasus ini.

LBH juga mencatat beberapa laporan hingga 7 bulan sampai 1 tahun pelaku belum ditangkap. Sementara, ini baru enam hari sudah ditangkap.

“Sehingga terlihat ada kesenjangan proses penangan di kepolisian. Jangan sampai masyarakat menilai kalau orang tertentu lapor cepat ditangani, sedangkan orang biasa penanganannya lambat dan mangkrak,” ingat dia. (*)

Red

Berita Terkait

DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir
Polres Lampung Timur Bongkar Mafia Solar Subsidi, 3 Pelaku Diciduk dan 2 Ton BBM Disita
Kejuaraan Cabang ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Digelar, Bidik Atlet Berkualitas dan Profesional
HUT Lampung ke-62, Pemprov Optimalkan Layanan RSUD Bandar Negara Husada
Soliditas BPD HIPMI Lampung Gelar Rapat Besar Pengurus Lengkap, Menuju Kontestasi Munas BPP ke-18
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Sungkai Selatan, Polisi Sita Delapan Paket
Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032
Gubernur Mirza Hadiri Halalbihalal Iwapi Lampung, Dorong Penguatan Peran Pengusaha Perempuan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:29 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir

Jumat, 17 April 2026 - 11:48 WIB

Polres Lampung Timur Bongkar Mafia Solar Subsidi, 3 Pelaku Diciduk dan 2 Ton BBM Disita

Kamis, 16 April 2026 - 23:20 WIB

Kejuaraan Cabang ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Digelar, Bidik Atlet Berkualitas dan Profesional

Kamis, 16 April 2026 - 21:34 WIB

HUT Lampung ke-62, Pemprov Optimalkan Layanan RSUD Bandar Negara Husada

Kamis, 16 April 2026 - 20:28 WIB

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Sungkai Selatan, Polisi Sita Delapan Paket

Berita Terbaru