LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Spontan. Begitulah alasan yang dikemukakan komika Aulia Rakhman (33) soal materi standup comedy, yang membuatnya menjadi tersangka penistaan agama.
Hal ini ia sampaikan saat dirinya diperiksa oleh Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Lampung.
“Spontan, tanpa rencana. Jadi materi yang viral sifatnya tidak sengaja,” jelas Kabid Humas Polda Lampung, Umi Fadillah Astutik, Senin (11/12/2023).
Berdasar keterangan tersangka, ia dihubungi panitia kampanye Anies pada Rabu (6/12/2023) untuk tampil pada keesokan harinya.
Aulia dibayar Rp1 juta yang ditransfer ke rekening pribadinya.
Diketahui, materi standup comedy Aulia diduga melecehkan Nabi Muhammad SAW dan hadis.
Ia saat itu tampil dalam kampanye capres Anies Baswedan di Kafe Bento Kopi, Kamis (7/12/2023).
Menurut Umi, selain memeriksa tersangka penyidik telah meminta keterangan tujuh saksi dan lima saksi ahli.
Antara lain ahli bidang bahasa Indonesia yang didatangkan dari Pusat Pembinaan Sastra dan Bahasa Kemendikbud.
“Juga saksi agama dari Kemenag dan MUI dan juga ada saksi IT Puslabfor dan saksi ahli pidana dari Universitas Lampung,” paparnya.
Aulia didampingi kakak kandungnya saat pemeriksaan. Meski telah diminta penyidik untuk menyiapkan pengacara, komika ini sampai sekarang belum menyiapkan penasihat hukum (PH).
Polisi telah menyita rekaman CCTV dan video berdurasi dua jam di link YouTube dengan judul ‘Desak Anies Baswedan’.
Hingga saat ini telah ada tiga pihak yang melaporkan Aulia. Ia kini ditahan dan terancam lima tahun penjara
Ia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. (*)
Red