LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandarlampung belum melakukan pemecatan terhadap tiga tersangka kasus retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung.
Hal tersebut dikarenakan, hingga saat ini Pemkot belum juga terima surat penahan dari Kejati Lampung.
“Saya dan Sekkot menunggu surat dari Kejati terkait penahanan untuk dasar pencopotan jabatan. Pencopotan jabatan ya bukan ASN,” ujar Kepala BKD Bandarlampung Herlywati, Jumat (24/3/2023).
Herlywati mengatakan, yang berkomunikasi dengan Kejati yakni inspektorat dan bagian hukum. BKD sifatnya menjalankan hasil komunikasi tersebut.
Perihal jabatan dua tersangka yang sudah diPltkan. Menurut Herlywati, mungkin Kepala OPD melakukan pergantian langsung agar pekerjaan tidak terhambat.
Selain itu, perihal gaji ketiga tersangka masih menerima gaji, sebesar 50 persen.
“Kalau sudah inkrah dan ditahan dan diberhentikan sebagai ASN baru tak ada lagi,” (*)
Red









