Sudin, Komisi III DPR RI Dapil 1 Lampung Gelar Reses Sosialisasi Bahaya Narkotika

- Jurnalis

Selasa, 8 April 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com Pringsewu – Mengawali pasca libur lebaran 1446 H, Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Sudin, gelar reses di dusun Gumukrejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu dengan program mensosialisasikan bahaya Narkotika kepada masyarakat, Selasa (08/04/2025).

Dengan menggandeng BNN Kabupaten Tanggamus dan Polri, sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI kegiatan reses tersebut diharapkan dapat memberikan edukasi positif kepada masyarakat terkait bahaya narkotika dan bagaimana cara menanganinya.

Hal tersebut disampaikan Heri, staf ahli DPR RI Komisi III mewakili Sudin yang berhalangan hadir pada reses tersebut. Heri mengatakan, bahaya Narkotika tidak bisa dianggap sepele. Narkotika bisa merusak bangsa, untuk meminimalisir peredarannya harus dari ruang lingkup terkecil yaitu keluarga.

Baca Juga :  Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

“Sikap kurang dan ketidakpedulian masyarakat terhadap peredaran Narkoba harus dirubah, karena penyalahgunaan dan peredaran narkoba atau narkotika tidak bisa dihentikan oleh aparat penegak hukum saja, tapi peran serta masyarakat sangat dibutuhkan sekali”, ucapnya.

Senada dengan itu, narasumber dari BNN Tanggamus Ulfa Arum menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba atau narkotika.

“Masyarakat harus peka melihat gejala atau indikasi peredaran narkoba disekililingnya, sedini mungkin memberikan edukasi bahaya narkoba kepada keluarganya. Dan tidak usah malu dan ragu untuk merehabilitasi keluarganya apabila positif pengguna narkoba”, paparnya.

Baca Juga :  Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Ulfa menambahkan, penyalahguna narkoba yang ingin direhabilitasi akan dijamin 4 hal yaitu rehabilitasi medis, sosial dan psikososial, bebas biaya rehabilitasi, perlindungan dari hukum pidana dan perlindungan dari kerusakan mental dan masa depan.

“Rehabilitasi merupakan upaya untuk menyelamatkan pecandu dari narkoba dan bahaya yang menyertakan. Untuk itu, kepada bapak ibu bilamana ada keluarga atau sanak saudara yang terjerat narkoba segera lakukan rehabilitasi dan jangan ragu untuk segera menghubungi kami”, pungkasnya. (Wahyu)

 

Berita Terkait

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng
Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan
Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga
Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

Berita Terbaru