LampungCorner.com, LAMPURA – Amarah warga desa di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), memuncak. Mereka menggeruduk sekaligus melaporkan PT Pola Pulpindo Mantab (PPM) atas dugaan pencemaran aliran Sungai Way Sungkai yang dinilai telah berlangsung cukup lama.
Masyarakat yang dikoordinir oleh Mulyadi mengaku geram karena persoalan dugaan pencemaran limbah tersebut seolah terabaikan. Bahkan, warga sepakat akan menutup aliran limbah pabrik apabila tidak ada langkah tegas dari pihak terkait.
Menurut Mulyadi, dugaan pencemaran itu berdampak langsung pada kehidupan nelayan tradisional lokal yang selama ini menggantungkan penghasilan dari Sungai Way Sungkai.
Hasil tangkapan ikan menurun drastis, terutama ikan berukuran besar yang layak dikonsumsi maupun dijual. Tak hanya itu, sebagian warga juga mengeluhkan gangguan kesehatan.
“Masyarakat yang sehari-hari mencari penghasilan dari sungai jelas terganggu. Airnya kotor, bau tidak sedap, bahkan menyebabkan gatal-gatal,” ujar Mulyadi, Rabu (14/1/2026).
Ia menilai perusahaan belum memiliki sistem penampungan dan pengolahan limbah yang sesuai standar. Hal itu terlihat dari air limbah yang masih berwarna hitam dan mengeluarkan aroma menyengat.
“Kami tidak melarang pabrik ini beroperasi. Tapi kalau kondisinya masih seperti ini, kami akan tutup aliran limbahnya,” tegasnya.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup, Istohadi, bersama Kasi Limbah B3 DLH Lampung Utara, Mutiyadi, serta Pengawas Lingkungan Ahli Muda Indriyati dan Yunita Tamrin, turun langsung meninjau lokasi pembuangan limbah pabrik.
“Ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat. Tadi sudah kita cek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Secara kasat mata, air buangannya memang berwarna hitam dan agak keruh. Namun, kami belum bisa memastikan berbahaya atau tidaknya. Itu akan ditentukan melalui uji laboratorium,” jelas Istohadi.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan perusahaan agar menghadirkan tim penguji laboratorium untuk melakukan pengujian limbah secara terbuka bersama masyarakat.
“Langkah selanjutnya kami akan konfirmasi ke pihak perusahaan untuk menghadirkan tim penguji laboratorium, sehingga pengujian air limbah bisa dilakukan secara langsung dan transparan bersama masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, menanggapi tudingan tersebut, Factory Manager PT PPM, Toni Sawang, menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh proses pembuktian yang ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup Lampura.
“Nanti dibuktikan saja. Proses pengolahan limbah sudah bisa dilihat. Kami juga akan dibantu DLH untuk hasil pengujian laboratorium. Yang jelas, di sini ada sekitar 8 sampai 10 kolam pengolahan,” kata Toni.
Ia menjelaskan, PT PPM yang berlokasi di Desa Sukadana Udik, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, telah beroperasi selama kurang lebih 20 tahun dengan fokus pada kegiatan daur ulang kertas kardus bekas.
“Kami mendaur ulang sampah kardus bekas menjadi bahan baku untuk membuat kardus kembali,” jelasnya.
Diketahui, masyarakat telah melaporkan dugaan pencemaran ini kepada pemerintah daerah serta DPRD Lampura. Warga berharap adanya tindakan tegas dan serius agar perusahaan lebih mengedepankan keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar. (*)
















