Tak Ada Kompromi Lagi, Pemkot Kembali Bidik PKL Bambu Kuning

- Jurnalis

Senin, 6 Desember 2021 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten I Bidang Pemerintahan, Sukarma Wijaya. Foto: Sulaiman

Asisten I Bidang Pemerintahan, Sukarma Wijaya. Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kembali menebar ancaman bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Dalam waktu dekat, Pemkot akan  membongkar lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Bambu Kuning yang berada di Jalan Bukit Tinggi.

Keputusan itu disepakati dalam pertemuan Forkopimda, Ombudsman, dan Kemenkumham perihal prosedur penertiban, Senin (6/12/2021).

Pada penertiban Kamis (18/11/2021), penertiban sempat mendapat perlawanan dari PKL sehingga dihentikan.

Asisten I Bidang Pemerintahan Bandarlampung, Sukarma Wijaya, mengatakan dilihat dari kesesuaian baik administrasi dan humanis, penertiban PKL sesuai prosedur.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Lampung Minta Pengusutan PSMI Tak Ganggu Petani Plasma

Sukarma menjelaskan, tahap selanjutnya pihaknya akan menggelar rapat teknis bersama Wali Kota Bandarlampung tentang waktu penertiban.

Menurutnya, penertiban sempat tertunda karena pihaknya sempat merasa kurang kuat secara administrasi. Meskipun, langkah itu merupakan penegakkan Peraturan Daerah.

“Kita sangat hati-hati, jangan sampai ada dugaan pelanggaran dan pihak yang menyudutkan. Semisal, menilai Pemkot tidak humanis,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Bandarlampung, Wilson Faisol, menerangkan dari 46 PKL yang ada, 10 sudah pindah dan 3 lainnya  membongkar lapaknya sendiri.

Baca Juga :  TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC

“Sementara sisanya masih bertahan karena diduga terikat dengan sewa lapak. Ini baru isu, belum kita buktikan,” ujarnya.

Untuk penertiban ke depan, Pemkot tidak lagi mengeluarkan imbauan. Namun langsung pemberitahuan kepada PKL kapan waktu penertiban.

“Karena kita sudah hampir tujuh kali menggelar pertemuan dengan mereka (PKL). Hasilnya hanya memperpanjang waktu,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran
Audiensi dengan Bupati, DDII Lampura Tegaskan Komitmen Dukung Program Daerah
Pemprov Lampung Gelar Asistensi SAKIP dan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026
Wagub Jihan Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN, Perkuat Sinergi bersama BPJS Kesehatan
Pembinaan Semarak Pramuka Ambacata, Pemprov Lampung Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda
Wagub Jihan Terima Kunjungan Kontingen Daerah, Persiapan Ikuti Jamnas Pramuka XII di Cibubur
Wagub Jihan Nurlela Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026
Wagub Jihan Dukung Kolaborasi Hexahelix, Wujudkan Guru dan Tenaga Kependidikan Profesional
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:08 WIB

POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:08 WIB

Audiensi dengan Bupati, DDII Lampura Tegaskan Komitmen Dukung Program Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:25 WIB

Pemprov Lampung Gelar Asistensi SAKIP dan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:18 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN, Perkuat Sinergi bersama BPJS Kesehatan

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:22 WIB

Wagub Jihan Terima Kunjungan Kontingen Daerah, Persiapan Ikuti Jamnas Pramuka XII di Cibubur

Berita Terbaru