LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kembali menebar ancaman bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).
Dalam waktu dekat, Pemkot akan membongkar lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Bambu Kuning yang berada di Jalan Bukit Tinggi.
Keputusan itu disepakati dalam pertemuan Forkopimda, Ombudsman, dan Kemenkumham perihal prosedur penertiban, Senin (6/12/2021).
Pada penertiban Kamis (18/11/2021), penertiban sempat mendapat perlawanan dari PKL sehingga dihentikan.
Asisten I Bidang Pemerintahan Bandarlampung, Sukarma Wijaya, mengatakan dilihat dari kesesuaian baik administrasi dan humanis, penertiban PKL sesuai prosedur.
Sukarma menjelaskan, tahap selanjutnya pihaknya akan menggelar rapat teknis bersama Wali Kota Bandarlampung tentang waktu penertiban.
Menurutnya, penertiban sempat tertunda karena pihaknya sempat merasa kurang kuat secara administrasi. Meskipun, langkah itu merupakan penegakkan Peraturan Daerah.
“Kita sangat hati-hati, jangan sampai ada dugaan pelanggaran dan pihak yang menyudutkan. Semisal, menilai Pemkot tidak humanis,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Bandarlampung, Wilson Faisol, menerangkan dari 46 PKL yang ada, 10 sudah pindah dan 3 lainnya membongkar lapaknya sendiri.
“Sementara sisanya masih bertahan karena diduga terikat dengan sewa lapak. Ini baru isu, belum kita buktikan,” ujarnya.
Untuk penertiban ke depan, Pemkot tidak lagi mengeluarkan imbauan. Namun langsung pemberitahuan kepada PKL kapan waktu penertiban.
“Karena kita sudah hampir tujuh kali menggelar pertemuan dengan mereka (PKL). Hasilnya hanya memperpanjang waktu,” tandasnya. (*)
Red















