Tak Jual Obat Sirop, Apotek di Metro Alami Penurunan Omzet

- Jurnalis

Selasa, 1 November 2022 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apotek Kauman yang mengalami penurunan omzet usai tak menjual obat sirop, Senin (31/10/2022). Foto: Adi Herlambang

Apotek Kauman yang mengalami penurunan omzet usai tak menjual obat sirop, Senin (31/10/2022). Foto: Adi Herlambang

LAMPUNGCORNER.COM, Metro — Sejumlah apotek di Kota Metro mengalami penurunan omzet yang signifikan. Disebabkan tidak lagi menjual obat sirop.

Seperti di Apotek Nasional Abadi yang berada di Jalan Prawiranegara, Kelurahan Metro, Metro Pusat, Senin (31/10/2022).

Seorang pegawai di apotek tersebut, Tri, mengatakan sejak keluarnya instruksi pelarangan jual obat sirop, apotek tersebut mengalami penurunan omzet hingga 50 persen.

“Yang biasanya sehari bisa mendapat Rp3 juta. Namun kini hanya setengahnya, bahkan kurang dari setengah,” kata dia.

Ia mengatakan pihak Diskes Metro sudah memberikan surat edaran (SE) untuk memberhentikan sementara penjualan obat sirop.

Baca Juga :  Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

SE itu berlaku hingga keluarnya kebijakan dari pusat perihal obat sirop yang layak dijual.

“Cuma beberapa obat sirop udah keluar hasil penelitiannya dan udah bisa dijual kembali. Ada sekitar 198 hasil dari BPOM,” paparnya.

Dari 198 obat sirop yang sudah diperbolehkan, lanjut Tri, obat tersebut diperuntukkan orang dewasa dan balita.

Terpisah, pegawai Apotek Kauman, Reni, mengatakan hal serupa. Menurutnya, semenjak dilarangnya penjualan obat sirop, apotek itu mengalami penurunan omzet 30 persen.

Baca Juga :  Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

“Ya kami kerasa kok kalau ada penurunan, bahkan hingga 30 persen,” katanya.

Reni menjelaskan pihaknya kini sama sekali tak menjual obat sirop hingga keluarnya keputusan dari kemenkes.

Sebagai informasi, Kemeskes mengeluarkan SE Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.(*)

Red

Berita Terkait

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
Terkait Insiden Antar Mahasiswa, Ketua PWI Lamtim Temui Rektor Universitas Muhammadiyah Metro
Warga Metro Digegerkan Pria Ingin Bunuh Diri Diduga Masalah Keluarga
Dua PNS di Metro Diduga Terlibat Perselingkuhan Hampir Satu Dekade
Buka Praktek Kecantikan Ilegal, Artis Dangdut Bintang Pantura 5 Ditangkap Polres Metro
Kecelakaan Tiga Kendaraan di Metro, Satu Tewas Ditempat
Dua Remaja di Metro Dihajar OTK, Saat Istirahat Main Bola
Curi Motor untuk Judi, Oknum Satpol PP Metro Diringkus di Pos Jaga DPRD
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Rabu, 29 November 2023 - 00:57 WIB

Terkait Insiden Antar Mahasiswa, Ketua PWI Lamtim Temui Rektor Universitas Muhammadiyah Metro

Selasa, 17 Oktober 2023 - 11:11 WIB

Warga Metro Digegerkan Pria Ingin Bunuh Diri Diduga Masalah Keluarga

Rabu, 20 September 2023 - 13:50 WIB

Dua PNS di Metro Diduga Terlibat Perselingkuhan Hampir Satu Dekade

Selasa, 12 September 2023 - 17:16 WIB

Buka Praktek Kecantikan Ilegal, Artis Dangdut Bintang Pantura 5 Ditangkap Polres Metro

Berita Terbaru