Tersangka Korupsi Dana Desa, Peratin Pekon di Pesibar Dijebloskan ke Rutan Krui

- Jurnalis

Selasa, 16 November 2021 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peratin Pekon Sumberagung saat digiring dari Cabjari Lambar di Krui menuju Rutan Klas llB Krui. Foto: Riki

Peratin Pekon Sumberagung saat digiring dari Cabjari Lambar di Krui menuju Rutan Klas llB Krui. Foto: Riki

LAMPUNGCORNER.COM, Pesisir Barat — Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat (Cabjari Lambar) di Krui menetapkan Peratin Pekon Sumberagung, Wawansori, sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018.

Kepala Cabjari Lambar di Krui, Cristian Gultom, mengatakan dari hasil gelar perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa tersangka terbukti menggelapkan DD Rp271,62 juta.

“Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tersangka,” ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (15/11/2021).

Baca Juga :  Saling Bantah di Balik Keracunan Siswa: SPPG Hajjah Lis Klaim Hoaks, Sekolah Ungkap Fakta Berbeda

Gultom menjelaskan modus tersangka adalah membuat kegiatan-kegiatan fiktif yang bersumber dari anggaran DD Pekon Sumberagung Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat.

Saat ini Wawan –sapaannya, telah dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas llB Krui.

Ia ditahan sampai 20 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya.

Sebelum dibawa ke Rutan Klas llB Krui, Wawan sempat mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat dan juga keluarganya atas apa yang telah ia lakukan.

Baca Juga :  Puluhan Dapur MBG di Lampura Beroperasi Tanpa Sertifikat Higiene

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi saya ke depan bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi,” tuturnya.

Wawan dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup, paling singkat empat tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)

Red

Berita Terkait

Pekon Raja Basa Kecamatan Ngarasa Kabupaten Pesisir Barat Lampung, salurkan BLT-DD Tahap 2 Tahun 2025
Bupati Pesisir Barat , Dedi Irawan, secara resmi menutup Turnamen Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia Cup Tahun 2025
Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan Melepas Langsung 10 Jamaah Umroh Tahun 2025,
Kunjungan Pengurus Koperasi Produsen Tani Nelayan Lampung
Memperingati Hari Disabilitas Internasional Dengan Menggelar Pentas Seni di Lobby Teluk Stabas, Gedung Marga Sai Batin Pemkab Pesibar
Bupati Pesisir Barat Meninjau Pembangunan Jalan Menuju RUSD KH. Muhammad Thohir
Pengajian Rutin di Masjid Nurul Falah Pekon Suka Baru Kecamatan Way Krui
NGEJALANG FEST yang digelar di Lamban Gedung Sai Batin Marga Tenumbang
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 14:01 WIB

Pekon Raja Basa Kecamatan Ngarasa Kabupaten Pesisir Barat Lampung, salurkan BLT-DD Tahap 2 Tahun 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 20:55 WIB

Bupati Pesisir Barat , Dedi Irawan, secara resmi menutup Turnamen Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia Cup Tahun 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 20:50 WIB

Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan Melepas Langsung 10 Jamaah Umroh Tahun 2025,

Senin, 8 Desember 2025 - 20:45 WIB

Kunjungan Pengurus Koperasi Produsen Tani Nelayan Lampung

Senin, 8 Desember 2025 - 20:41 WIB

Memperingati Hari Disabilitas Internasional Dengan Menggelar Pentas Seni di Lobby Teluk Stabas, Gedung Marga Sai Batin Pemkab Pesibar

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Kamis, 12 Mar 2026 - 17:56 WIB