LAMPUNGCORNER.COM, Pesisir Barat — Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat (Cabjari Lambar) di Krui menetapkan Peratin Pekon Sumberagung, Wawansori, sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018.
Kepala Cabjari Lambar di Krui, Cristian Gultom, mengatakan dari hasil gelar perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa tersangka terbukti menggelapkan DD Rp271,62 juta.
“Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tersangka,” ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (15/11/2021).
Gultom menjelaskan modus tersangka adalah membuat kegiatan-kegiatan fiktif yang bersumber dari anggaran DD Pekon Sumberagung Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat.
Saat ini Wawan –sapaannya, telah dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas llB Krui.
Ia ditahan sampai 20 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya.
Sebelum dibawa ke Rutan Klas llB Krui, Wawan sempat mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat dan juga keluarganya atas apa yang telah ia lakukan.
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi saya ke depan bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi,” tuturnya.
Wawan dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup, paling singkat empat tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)
Red
