Tersangka Korupsi Dana Desa, Peratin Pekon di Pesibar Dijebloskan ke Rutan Krui

- Jurnalis

Selasa, 16 November 2021 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peratin Pekon Sumberagung saat digiring dari Cabjari Lambar di Krui menuju Rutan Klas llB Krui. Foto: Riki

Peratin Pekon Sumberagung saat digiring dari Cabjari Lambar di Krui menuju Rutan Klas llB Krui. Foto: Riki

LAMPUNGCORNER.COM, Pesisir Barat — Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat (Cabjari Lambar) di Krui menetapkan Peratin Pekon Sumberagung, Wawansori, sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018.

Kepala Cabjari Lambar di Krui, Cristian Gultom, mengatakan dari hasil gelar perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa tersangka terbukti menggelapkan DD Rp271,62 juta.

“Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tersangka,” ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (15/11/2021).

Baca Juga :  Purbaya Diganti, Menkeu Suahasil Nazara: APBN Fokus Program Prioritas Pemerintah

Gultom menjelaskan modus tersangka adalah membuat kegiatan-kegiatan fiktif yang bersumber dari anggaran DD Pekon Sumberagung Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat.

Saat ini Wawan –sapaannya, telah dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas llB Krui.

Ia ditahan sampai 20 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya.

Sebelum dibawa ke Rutan Klas llB Krui, Wawan sempat mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat dan juga keluarganya atas apa yang telah ia lakukan.

Baca Juga :  Pipa JDU 900 Milimeter Rusak, Distribusi Air PDAM Bandar Lampung Terganggu

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi saya ke depan bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi,” tuturnya.

Wawan dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup, paling singkat empat tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)

Red

Berita Terkait

HPN-Porwanas 2027 Jadi Momentum Promosi, Bupati Pesibar Angkat Potensi Damar Mata Kucing
Muskab Apindo Pesibar Tetapkan Arkhan Yusuf Arrahman sebagai Ketua Secara Aklamasi
Pekon Raja Basa Kecamatan Ngarasa Kabupaten Pesisir Barat Lampung, salurkan BLT-DD Tahap 2 Tahun 2025
Bupati Pesisir Barat , Dedi Irawan, secara resmi menutup Turnamen Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia Cup Tahun 2025
Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan Melepas Langsung 10 Jamaah Umroh Tahun 2025,
Kunjungan Pengurus Koperasi Produsen Tani Nelayan Lampung
Memperingati Hari Disabilitas Internasional Dengan Menggelar Pentas Seni di Lobby Teluk Stabas, Gedung Marga Sai Batin Pemkab Pesibar
Bupati Pesisir Barat Meninjau Pembangunan Jalan Menuju RUSD KH. Muhammad Thohir
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:52 WIB

HPN-Porwanas 2027 Jadi Momentum Promosi, Bupati Pesibar Angkat Potensi Damar Mata Kucing

Senin, 8 Juni 2026 - 17:58 WIB

Muskab Apindo Pesibar Tetapkan Arkhan Yusuf Arrahman sebagai Ketua Secara Aklamasi

Senin, 5 Januari 2026 - 14:01 WIB

Pekon Raja Basa Kecamatan Ngarasa Kabupaten Pesisir Barat Lampung, salurkan BLT-DD Tahap 2 Tahun 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 20:55 WIB

Bupati Pesisir Barat , Dedi Irawan, secara resmi menutup Turnamen Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia Cup Tahun 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 20:50 WIB

Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan Melepas Langsung 10 Jamaah Umroh Tahun 2025,

Berita Terbaru

LC TV Story

Wagub Jihan Tinjau Langsung Kebakaran TPS di Lampung Tengah

Senin, 19 Okt 2026 - 11:09 WIB