LAMPUNGCORNER.COM, Mesuji – Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Mesuji akhirnya mengungkap kasus pembunuhan terhadap Wira Adi Kusuma, warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Tulangbawang, sekitar tujuh tahun lalu.
“Korban saat itu ditemukan di areal kebun sawit miliknya di Dusun Putuk Jaya, Desa Talangbatu, Kecamatan Mesuji Timur, pada 2014 silam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Riki Nopariansyah, Rabu (19/5/2021).
Menurut Riki, tersangka pembunuhan itu bernama Ansori (21) warga Desa Tritunggal Jaya, Kecamatan Penawartama, Tulangbawang dan ditangkap Selasa (18/5/2021) kemarin, saat berada di Desa Sidoharjo.
“Menurut istrinya, kala itu korban keluar rumah setelah dihubungi oleh seseorang. Hingga sore, korban belum juga pulang dan ketika dihubungi ponselnya tidak aktif,” papar Riki, seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com).
Lebih lanjut Riki mengatakan, sang istri kemudian menyuruh anaknya mencari korban
ke kebun. Hingga keesokan harinya korban ditemukan tak bernyawa dengan sembilan luka tusuk dan luka tembak di kaki kiri.
Dugaan sementara, Ansori melakukan pembunuhan terhadap tetangga desanya itu bermotif dendam. Namun, polisi sementara masih menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui motif sebenarnya dari perbuatan tersangka,” pungkas Riki. (*)
Red