Tiga Pekan Tanpa Kejelasan, Warga Tagih Surat Rekomendasi DPRD Robohkan Tembok Jumbo Kakap

- Jurnalis

Selasa, 28 September 2021 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPRD saat meninjau tembok yang dibangun Rumah Makan Jumbo kakap beberapa waktu lalu. Foto: Sulaiman

Anggota Komisi I DPRD saat meninjau tembok yang dibangun Rumah Makan Jumbo kakap beberapa waktu lalu. Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Sebanyak 20 warga Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan (TbS) beserta kuasa hukum mendatangi DPRD Bandarlampung, Senin (27/9/2021).

Mereka bertujuan meminta kejelasan surat rekomendasi untuk perobohan tembok Rumah Makan (RM) Jumbo kakap yang dijanjikan Komisi I DPRD Bandarlampung.

Aba Dori Salju, perwakilan warga mengatakan, sudah tiga minggu sejak rapat dengar pendapat (RDP) antara pihak RM Jumbo Kakap, DPRD, dan warga. Tapi, hingga sampai saat ini belum ada kejelasan kapan tembok dirobohkan.

Ia menegaskan warga sudah sangat resah lantaran khawatir tembok beton yang dinilai rawan itu roboh dan menimpa rumah masyarakat.

“Kami hanya memohon dan mengonfirmasi kapan surat rekomendasi ke luar atau minimal ada tindaklanjutnya,” terus dia.

Baca Juga :  Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju

Sementara, kuasa hukum dari pihak warga Syech Hud Ismail menerangkan permasalahan ini sudah masuk ranah hukum. Sehingga, dia menilai perlu surat rekomendasi dari DPRD untuk memperkuat dugaan.

“Untuk ranah hukum, sudah ditangani Ditkrimsus Polda Lampung, dan sudah ada 10 saksi yang memberikan keterangan,” kata dia.

Ismail menerangkan, pembangunan pagar tersebut sudah dinyatakan tidak berizin. Demikian juga dengan dugaan reklamasi.

“Tadi sudah dapat jawaban dari DPRD, kami akan terus komunikasi dengan komisi I. Yang penting kita sudah berjuang,” sebutnya.

Di sisi lain, anggota Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Rizaldi Adrian, mengungkapkan tidak ada permasalahan dalam membuat surat rekomendasi.

Baca Juga :  Suttan Permato Abung Pastikan Munas HIPMI Berjalan Lancar, Masyarakat Lampung Siap Sambut Peserta

Tetapi, pihaknya harus berhati-hati karena surat tersebut bersifat resmi.

“Jadi, kita harus hati-hati dalam membuatnya karena mempertimbangkan dasar-dasar yang ada. Intinya harus terukur, komprehensif, dan punya dampak hukum. Tidak bisa sembarangan,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Rizaldi, permasalahan ini sudah masuk ranah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Polda Lampung. Sehingga, sudah menjadi masalah bersama.

“Kami juga sudah lihat apa yang terjadi di lapangan. Dalam waktu dekat, kami akan beri rekomendasi resmi,” janjinya. (*)

Red

Berita Terkait

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru