Tiga Pengeroyok Nakes Puskesmas Divonis Sebulan Penjara

- Jurnalis

Selasa, 28 Desember 2021 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan putusan tiga terdakwa pengeroyok nakes di PN Tanjungkarang, Selasa (28/12/2021). Foto: Sulaiman

Sidang pembacaan putusan tiga terdakwa pengeroyok nakes di PN Tanjungkarang, Selasa (28/12/2021). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Awang Helmi (44), Novan Putra Abdillah (32), dan Didit Maulana (31) divonis sebulan penjara.

Mereka merupakan terdakwa penggeroyok tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Kedaton, Rendi Kurniawan.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Fitri Ramadhan di PN Tanjungkarang, Selasa (28/12/201).

Baca Juga :  Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana di muka umum dan melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP,” ungkapnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini, yang meminta dua bulan penjara.

Menanggapi vonis itu, kuasa hukum terdakwa Bey Sujarwo meminta waktu berpikir selama 7 hari.

Baca Juga :  Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan

Karena dia masih berpedoman bahwa situasi dalam peristiwa tersebut adalah hal darurat.

“Tetapi majelis punya pertimbangan lain dan kami menghormati,” paparnya. (*)

Red

Berita Terkait

Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran
Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas
Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi
Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Berita Terbaru