LAMPUNGCORNER.COM, Tangerang Selatan— Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Polres Tangsel membubarkan kerumunan massa di tempat wisata Taman Kota II BSD, Jaletreng, Setu, pada Minggu (16/5/2021).
Kerumunan massa tersebut dibubarkan menyusul Instruksi Gubernur Banten Wahidin Halim bernomor 556/901-Dispar/2021 tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur lebaran 2021.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menuturkan bahwa pihaknya langsung membubarkan kerumunan di tempat wisata Jaletreng Taman Kota II BSD, seperti dilansir dari rilis.id (group lampungcorner.com).
Iman menilai, melonjaknya pengunjung wisata di Tangsel merupakan dampak ditutupnya destinasi wisata seperti di Anyer, Banten dan Monas, DKI Jakarta.
“Ini menuntut masyarakat yang haus akan liburan untuk mencari tempat-tempat alternatif berwisata bersama keluarga, yang mana kebiasan ini merupakan sering dilakukan pada warga masa liburan hari raya,” terangnya.
Guna menjalankan Instruksi Gubernur Banten, Pemkot Tangsel dan Polres akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi ke tempat-tempat destinasi wisata dan pusat perbelanjaan.
Iman juga memastikan akan terus melakukan patroli selama masa pelarangan sesuai dengan Instruksi Gubernur Banten.
“kita akan melakukan pengetatan serta pembatasan di tempat-tempat pusat perbelanjaan di wilayah Tangerang Selatan. Ini supaya masyarakat tetap memberlakukan protokol kesehatan dengan ketat,” ujar Iman. (*)
Red