Home / HUKUM / MESUJI

Senin, 7 Juni 2021 - 15:37 WIB

Tim Kala Hitam Tangkap Dua Pencuri 1,5 Ton Sawit

Dua tersangka pencuri 1,5 ton tandan sawit setelah ditangkap polisi. FOTO: ISTIMEWA

Dua tersangka pencuri 1,5 ton tandan sawit setelah ditangkap polisi. FOTO: ISTIMEWA

LAMPUNGCORNER.COM, MesujiAnggota Polsek Tanjungraya, Mesuji meringkus dua tersangka pencurian dengan pemberatan bernama Suliawan S (28) warga Desa Bujung Buring dan Ahmat Sudrajad (24) warga Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjungraya, Minggu kemarin.

Menurut Kapolsek Tanjungraya Iptu Suldi, kedua tersangka ditangkap karena mencuri kelapa sawit di areal kebun sawit Desa Bujung Buring. Pencurian itu mereka dilakukan malam hari dengan cara memanen sendiri.

“Saat itu korban melaporkan bahwa sekitar 1,5 ton sawit miliknya dicuri. Setelah mengidentifikasi, Tim II Kala Hitam kemudian menangkap kedua tersangka usai keluar dari kebun dan membawa tandan buah sawit menggunakan mobil jenis pikap. Satu tersangka sempat mencoba kabur, namun akhirnya bisa ditangkap,” jelas Suldi, kepada rilislampung.id (group lampungcorner.com), Senin (7/6/2021).

Selain menyita barang bukti 1,5 ton sawit milik korban bernama Hamka bernilai jutaan rupiah, polisi juga menyita barang bukti senjata api rakitan, alat hisap sabu dan sisa sabu dalam kaca pirek.

“Barang bukti lain yakni dua buah alat panen sawit atau egrek, satu unit mobil jenis pikap, tiga unit motor, dan beberapa alat panen sawit lainnya. Keduanya masih diperiksa intensif di Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Suldi. (*)

Red

Share :

657 views

Baca Juga

HUKUM

Capaian Vaksin Rendah, Wakapolda Lampung Kunjungi Pesawaran

ENTERTAINMENT

Polisi: Nia Ramadhani Mengaku Pakai Sabu 4-5 Bulan Ini

BANDAR LAMPUNG

Seminggu Dirawat, Korban Penikaman Tetangga Tewas di Rumah Sakit

BANDAR LAMPUNG

Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Wanita ODGJ Dinilai Lamban, Polisi Klaim Sudah Kantongi Identitas Pelaku

BANDAR LAMPUNG

Beda Penanganan Kasus Nenek Lasmi, Oknum BPBD dan Disdukcapil Bandarlampung

BANDAR LAMPUNG

LBH: Ingatkan Tembak Mati Begal Merupakan Pelanggaran HAM

BANDAR LAMPUNG

Kejati Tetapkan Kerugian Negara Kasus KONI Lampung Sebesar Rp2,5 Miliar

BANDAR LAMPUNG

Jaksa di Kejati Lampung Akui Bertemu Istri Terpidana, tapi Bantah Terima Suap