LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Remaja putri 15 tahun asal Pringsewu, menjadi korban perbuatan asusila pacarnya, MJB (26), lajang asal Pekon Tulungagung, Gadingrejo, Pringsewu.
Siswi SMP ini mengaku sudah tujuh kali diintimi MJB. Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lantas melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Tak butuh waktu lama, tersangka langsung dijemput polisi di rumahnya dan dibawa ke Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, MJB diamankan Minggu (14/8/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
“Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” tutur Feabo, Selasa (16/8/22)
Menurut dia, aksi pencabulan dilakukan tersangka di dalam rumah kosong yang berada di samping rumah tersangka.
“Persetubuhan terjadi sebanyak 7 kali dan berlangsung sejak Mei hingga 14 Agustus 2022,” jelas Feabo.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti pakaian milik korban diamankan di Mapolres Pringsewu.
Dalam proses penyidikan tersangka dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Red