LampungCorner.com, TUBABA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengambil langkah untuk mencari titik temu dalam persoalan pertanahan antara Tim Buay Bulan Bersatu dengan PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang.
Upaya penyelesaian tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi dan mediasi yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan di Ruang Rapat Wakil Bupati (Wabup) Tubaba, Kamis (20/8/2026). Pertemuan dipimpin langsung oleh Wabup Tubaba, Nadirsyah.
Mediasi turut dihadiri jajaran Forkopimda, anggota DPRD Tubaba, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, jajaran manajemen PTPN I Regional 7, serta tokoh adat masyarakat Marga Buay Bulan Udik.
Dalam pertemuan tersebut, Nadirsyah menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan investasi dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat.
Menurutnya, persoalan yang dibahas tidak semata-mata berkaitan dengan lahan, tetapi juga menyangkut hubungan historis antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat di wilayah tersebut.
Ruang dialog itu diharapkan menjadi momentum untuk merajut kembali hubungan yang harmonis antara PTPN I Regional 7 dengan masyarakat dari empat tiyuh, yakni Tiyuh Karta, Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun Malay, dan Gedung Ratu.
“Tugas kami di pemerintah daerah adalah memastikan investasi dapat terus berjalan dan berkembang, namun hak-hak masyarakat juga tidak terabaikan. Kita hadir di sini dengan kepala dingin untuk merajut kembali chemistry dan ikatan sejarah yang sudah terjalin sejak awal berdirinya usaha perkebunan ini demi masa depan serta kemajuan ekonomi masyarakat tiyuh,” ujar Nadirsyah.
Sementara itu, Juru Bicara Tim Buay Bulan Bersatu, Aswari Irawan, menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat adat. Salah satunya terkait keterbukaan informasi mengenai sejarah pelepasan lahan seluas 11.550 hektare pada 1984.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) serta implementasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) atau plasma minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan dalam regulasi perundang-undangan.
Aswari menegaskan, masyarakat adat tidak bermaksud mencari sengketa. Sebaliknya, mereka mendorong terbentuknya ruang kemitraan yang transparan, adil, dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Menanggapi aspirasi tersebut, Perwakilan PTPN I Regional 7, Sasmika D.S., menyambut positif langkah mediasi yang difasilitasi Pemkab Tubaba serta itikad baik masyarakat Marga Buay Bulan.
PTPN I Regional 7, kata dia, tetap menempatkan BUMN sebagai agen pembangunan dan siap mengevaluasi program CSR/PKBL. Perusahaan juga membuka peluang untuk memperluas skema kemitraan tebu rakyat serta pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
Hasil dialog kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat yang ditandatangani para pihak. Terdapat empat poin utama yang menjadi kesepakatan bersama.
Pertama, PTPN I Regional 7 berkomitmen menunaikan kewajiban CSR dan FPKMS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, bentuk, jenis, dan besaran program CSR akan dibahas lebih rinci melalui pertemuan lanjutan antara pihak perusahaan dengan masyarakat Buay Bulan Bersatu.
Ketiga, skema FPKMS akan diarahkan pada program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan, berbasis kebutuhan lokal dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Keempat, pertemuan teknis akan diprioritaskan dalam waktu dekat. Dalam kesepakatan tersebut, PTPN I Regional 7 juga diminta memberikan tanggapan tertulis secara resmi paling lambat tujuh hari sejak berita acara ditandatangani.
Mediasi tersebut menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur dialog dan musyawarah. Pemerintah daerah, masyarakat adat, dan BUMN diharapkan dapat membangun sinergi yang lebih kuat sehingga kepentingan investasi tetap berjalan, sementara hak serta pemberdayaan masyarakat juga mendapat perhatian.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, seluruh pihak optimistis hubungan kemitraan dapat semakin diperkuat dan menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis kemitraan yang inklusif di Kabupaten Tubaba. (*)
















