Unit Perlindungan PPA Satreskrim Polres Pringsewu Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com Pringsewu – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang pemuda karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Pelaku kekerasan seksual berinisial AM (20) diringkus polisi disalah satu rumah kerabatnya yang berada di Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka pada Sabtu, (26/4/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu IPDA Candra Hirawan menjelaskan, AM diamankan polisi setelah dilaporkan ROH (40) warga kecamatan Pardasuka karena telah melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya, SN (13) yang masih berstatus pelajar SMP.

Dalam laporannya, orang tua korban menyebut bahwa pelaku sudah berkali kali menyetubuhi anaknya dalam kurun waktu mulai tahun 2023 hingga 2025. Pelaku dapat terus melakukan asusila anaknya karena mengancam akan menyebarkan video asusila yang sempat direkam oleh pelaku.

Baca Juga :  Komitmen Penyelesaian Konflik Agraria, Pemprov Lampung Segera Bentuk Tim Khusus

“Korban sempat berupaya menolak dan melawan kemauan pelaku namun karena diancam video asusila akan disebar, akhirnya korban hanya bisa pasrah menerima setiap keinginan pelaku,” ujar IPDA Candra dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Minggu, (27/4/2025).

Kasat menyebut tindak kekerasan seksual tersebut kerap dilakukan dirumah korban, saat orang tuanya sedang pergi kekebun. korban dan pelaku diketahui sebelumnya memang tengah menjalin hubungan pacaran.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Pimpin Apel Brimob, Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

“Tak tahan lagi dengan perilaku pelaku, korban akhirnya memberanikan diri mengadukan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Tak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ungkap Candra.

Dalam pemeriksaan Kasat mengatakan, pelaku yang dalam keseharianya belum memiliki pekerjaan ini mengaku nekat menyetubuhi korban bekali-kali karena tidak mampu menahan nafsu.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya (Wahyu)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Lakukan Mutasi, Lima Pejabat Eselon II Dilantik
Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran BBM Subsidi di Lampung Berjalan Sesuai Ketentuan
Wagub Jihan Dampingi JAC Tinjau Kelas Vokasi Migran, 80.000 Tenaga Konstruksi di Lampung
Peduli Bencana Sumatera, Akper Bunda Delima Gelar Aksi Solidaritas Penggalangan Dana
DPRD Minta Pembangunan Kota Bandar Lampung Lebih Ramah Disabilitas
Pemprov Lampung Desak Pertamina Salurkan Solar Sesuai Kuota
Pemprov Lampung Jalin Sinergi Seluruh Instansi, Amankan Mobilitas Jelang Nataru
Hujan Deras Guyur Kota Bandar Lampung Akibatkan Banjir
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:09 WIB

Pemprov Lampung Lakukan Mutasi, Lima Pejabat Eselon II Dilantik

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:09 WIB

Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran BBM Subsidi di Lampung Berjalan Sesuai Ketentuan

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:19 WIB

Wagub Jihan Dampingi JAC Tinjau Kelas Vokasi Migran, 80.000 Tenaga Konstruksi di Lampung

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:27 WIB

Peduli Bencana Sumatera, Akper Bunda Delima Gelar Aksi Solidaritas Penggalangan Dana

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:01 WIB

DPRD Minta Pembangunan Kota Bandar Lampung Lebih Ramah Disabilitas

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Pemprov Lampung Lakukan Mutasi, Lima Pejabat Eselon II Dilantik

Jumat, 5 Des 2025 - 18:09 WIB

Ilustrasi anak anak berangkat sekolah. Foto tangkapan layar situs freepik.com

BANDAR LAMPUNG

Ini Jadwal Libur Semester Ganjil!

Jumat, 5 Des 2025 - 16:00 WIB

Logo volunteers. Foto tangkapan layar situs freepik.com

BANDAR LAMPUNG

5 Desember, Dunia Rayakan Semangat Kepedulian Para Relawan

Jumat, 5 Des 2025 - 14:04 WIB