LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Bidang Hukum Polda Lampung menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sosialisasi ditujukan kepada jajaran staf Bidhumas Polda Lampung dari seluruh Subbid PPID Satker Polda Lampung; Kasi Humas, PPID, dan Kasi Kum Polres jajaran.
Kegiatan digelar di Ballroom Hotel Horison Bandarlampung dan dibuka Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto, Selasa (8/3/2022).
Wakapolda didampingi Kabidkum Polda Lampung Kombes Pol Ahmad Basahil dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Sebagai narasumber, Ketua Komisi Informasi Publik Lampung Ahmad Alwi, Dosen Unila Dr Ahmad Irzal Fardiansyah, dan Kombes Ahmad Basahil.
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno melalui Wakapolda Subiyanto mengatakan, UU KIP sudah 14 tahun berlaku. Tapi, masih banyak yang belum memahaminya.
Karenanya lewat acara ini, Kasi Humas, Kasi Hukum, dan para PPID dapat dengan cepat menyampaikan Informasi kepada masyarakat.
“Karena masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang cepat, tepat, dan akurat,” kata Subiyanto.
Wakapolda juga mengingatkan jajaran Polda Lampung dalam menyampaikan informasi menghindari berkata, “No Comment” kepada wartawan atau masyarakat.
“Sampaikan informasi meski sedikit atau berikan gambaran secara umum,” paparnya.
Terakhir, Wakapolda berharap seluruh personel dapat menyerap ilmu yang disampaikan oleh para narasumber.
Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan mendengar pemaparan dari para narasumber. (*)
Red









