Wakil Ketua I DPRD Lamsel Sosper di Sidomulyo

- Jurnalis

Senin, 14 Februari 2022 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas DPRD Lamsel

Foto: Humas DPRD Lamsel

Lampungcorner.com, Lampung Selatan  Wakil Ketua 1 DPRD Lampung Selatan (Lamsel lakukan Sosialisasi Perda No: 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah di Dusun 1 Katibung Desa Sidomulyo Kecamatan setempat, Senin (14/02/2022)

Agus Sartono mengatakan, Sosper dilakukan sebanyak 6 kali dalam satu tahun dan berbeda dengan Reses.

“Reses sifatnya menampung aspirasi dan usulan masyarakat yang kita lakukan 4 kali dalam satau masa persidangan, sedangkan sosper mensosialisasikan produk DPR yang telah disetujui oleh pemerintah daerah,”ujarnya.

Dijelaskan Masa sidang adalah masa dimana DPR bekerja di dalam gedung DPR. Pada masa ini, berbagai aktivitas dilakukan Anggota Dewan di dalam kompleks gedung, mulai dari kegiatan rapat-rapat dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi (membentuk UU), fungsi anggaran (penetapan APBD), maupun fungsi pengawasan yang melibatkan rapat-rapat dengan pemerintah, sampai dengan kegiatan menerima dan memperjuangkan aspirasi rakyat, baik yang datang ke DPR secara individu maupun berkelompok (termasuk para demonstran).

Baca Juga :  Anggota DPRD Lampung Iswan Cahya Apresiasi Mudik Gratis Lampung Tanpa APBD

“Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja. Kunjungan kerja ini bisa dilakukan oleh Anggota Dewan secara perseorangan maupun secara berkelompok.” tuturnya

Dijelaskan Sampah mesih menjadi permasalahan besar yang dihadapi masyarakat, tidak hanya mempengarui estetika, kenyamanan dan kebersihan, juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan sebagai akibat dari produksi dan polusi sampah.

“Untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah hingga penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi sampah, diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya.’terangnya.

Baca Juga :  Bukber RUN 2026 PSI Bandar Lampung Menggema, Politik Sehat dan Solidaritas Anak Muda Menguat di Bulan Ramadan

Lebih lanjut di jelaskan, Seauai Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.

“Maka Pemerintah Daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan Dinas.’paparnya.

“Rencana pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada sekurang-kurangnya memuat, Target pengurangan-pengurangan volume sampah, Target penyediaan sarana dan prasarana pengurangan dan penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai dengan TPA, pola pengembangan kerjasama daerah, kemitraan dan partisipasi masyarakat dan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan dalam memenuhi kebutuhan dengan mendaur ulang sampah serta penanganan akhir sampah.'”pungkas Agus dalam penyampaiannya. (Ril/Red)

Berita Terkait

DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir
Nasdem Lampung Bantah Merger dengan Gerindra, Herman HN Tegaskan Soliditas Partai
DPRD Dalami Kelalaian Medis RSIA Puri Betik Hati, Panggil Direktur dan Dinkes Lampung
Kunker Komisi VI DPR RI di Lampung, Gubernur Tekankan Pemerataan Ekonomi Berbasis Digital
Anggota Komisi IV DPRD Yusnadi Minta Proyek Jalan Jabung-Labuhan Maringgai Rp38,5 Miliar Dikerjakan Sesuai Spesifikasi
Anggota DPRD Provinsi Lampung Mustika Bahrum, Jadi Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Pesawaran
Ketua DPRD Lampung Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Jabung-SP Labuhan Maringgai 6,2 KM
Komisi III DPRD Sampaikan Jalan Kasui-Air Ringkih Kunci Distribusi Kopi dan Sawit Lampung-Sumsel
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:29 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir

Selasa, 14 April 2026 - 20:08 WIB

Nasdem Lampung Bantah Merger dengan Gerindra, Herman HN Tegaskan Soliditas Partai

Senin, 13 April 2026 - 21:34 WIB

DPRD Dalami Kelalaian Medis RSIA Puri Betik Hati, Panggil Direktur dan Dinkes Lampung

Sabtu, 11 April 2026 - 23:37 WIB

Kunker Komisi VI DPR RI di Lampung, Gubernur Tekankan Pemerataan Ekonomi Berbasis Digital

Jumat, 10 April 2026 - 21:48 WIB

Anggota Komisi IV DPRD Yusnadi Minta Proyek Jalan Jabung-Labuhan Maringgai Rp38,5 Miliar Dikerjakan Sesuai Spesifikasi

Berita Terbaru