Walhi Minta Pemkot Tegas Terkait Reklamasi Jumbo Seafood

- Jurnalis

Selasa, 7 September 2021 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi reklamasi dan pembangunan pagar beton RM Jumbo Seafood. Foto: ist

Lokasi reklamasi dan pembangunan pagar beton RM Jumbo Seafood. Foto: ist

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung akhirnya angkat bicara perihal dugaan reklamasi secara ilegel yang dilakukan oleh Jumbo Seafood di Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung.

Walhi juga meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung untuk secara tegas menegakkan hukum sebagai upaya perlindungan lingkungan hidup di wilayah pesisir.

Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, reklamasi tanpa izin telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2018-2038.

Baca Juga :  Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas

Serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

“Tentu hal ini memutus akses nelayan karena lokasi tersebut merupakan tempat bersandar kapal,” ungkapnya melalui pesan tertulis Senin (6/9/2021).

Irfan juga mengatakan, ilegalnya reklamasi tersebut juga telah diakui pemilik tempat makan tersebut dalam hearing DPRD Bandarlampung beberapa waktu lalu.

“Pengakuan tersebut tentu tidak menggugurkan tanggung jawab oleh pelaku atas kerusakan lingkungan,” kata dia.

Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melihat kejahatan ini secara komprehensif dan tidak saling lempar tanggung jawab serta memberikan sanksi yang tegas sehingga menimbulkan efek jera.

Baca Juga :  Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

“Karena selama ini pemerintah kita agak latah melegalkan sebuah kesalahan dan akhirnya kita lihat sampai dengan saat ini tidak memberikan efek jera,” kata dia.

Selain reklamasi, Walhi menilai pembangunan pagar beton dengan tinggi sekitar 2 meter dan berjarak hanya 1,5 meter dengan rumah warga.

“Ini sangat berbahaya, dan mengancam keselamatan warga karena saat ini kondisi pagar tersebut semakin miring,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

TPA Bakung Tak Kunjung Beres, WALHI Desak KLH Turun Tangan
Pleno Terakhir PWI Lampung, Konferprov Digelar 1 Desember
Urus Mediasi, Bukan Data Pengangguran? Ini Pengakuan Kadisnaker Bandar Lampung
Anggaran Terbatas, DLH Bandar Lampung Belum Bisa Sediakan Tempat Sampah untuk Warga
Buruan Daftar! PWI Half Marathon 2026 Tebar Hadiah Ratusan Juta, Puluhan Motor Menanti
Pendaftaran Calon Ketua PWI Lampung Dibuka 19 Oktober, Wajib Kantongi 53 Dukungan
Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas
Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:43 WIB

TPA Bakung Tak Kunjung Beres, WALHI Desak KLH Turun Tangan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Pleno Terakhir PWI Lampung, Konferprov Digelar 1 Desember

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Urus Mediasi, Bukan Data Pengangguran? Ini Pengakuan Kadisnaker Bandar Lampung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Anggaran Terbatas, DLH Bandar Lampung Belum Bisa Sediakan Tempat Sampah untuk Warga

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Buruan Daftar! PWI Half Marathon 2026 Tebar Hadiah Ratusan Juta, Puluhan Motor Menanti

Berita Terbaru

Tumpukan sampah telah menggunung di TPA Bakung. Foto diambil Kamis (15/10/2026).

BANDAR LAMPUNG

TPA Bakung Tak Kunjung Beres, WALHI Desak KLH Turun Tangan

Minggu, 18 Okt 2026 - 19:43 WIB

Direktur Utama PTPN I Abdul Rivai Ras saat melakukan kunjungan kerja ke Afdeling Plalangan, Kebun Kopi Ijen, pada 14–15 Oktober 2026.

BISNIS

PTPN I Genjot Hilirisasi Kopi Ijen, Bidik Pasar Ekspor

Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:13 WIB