Walhi Minta Pemkot Tegas Terkait Reklamasi Jumbo Seafood

- Jurnalis

Selasa, 7 September 2021 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi reklamasi dan pembangunan pagar beton RM Jumbo Seafood. Foto: ist

Lokasi reklamasi dan pembangunan pagar beton RM Jumbo Seafood. Foto: ist

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung akhirnya angkat bicara perihal dugaan reklamasi secara ilegel yang dilakukan oleh Jumbo Seafood di Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung.

Walhi juga meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung untuk secara tegas menegakkan hukum sebagai upaya perlindungan lingkungan hidup di wilayah pesisir.

Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, reklamasi tanpa izin telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2018-2038.

Baca Juga :  Cegah Banjir, Polsek Tanjung Karang Timur Gotong Royong Bersihkan Drainase

Serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

“Tentu hal ini memutus akses nelayan karena lokasi tersebut merupakan tempat bersandar kapal,” ungkapnya melalui pesan tertulis Senin (6/9/2021).

Irfan juga mengatakan, ilegalnya reklamasi tersebut juga telah diakui pemilik tempat makan tersebut dalam hearing DPRD Bandarlampung beberapa waktu lalu.

“Pengakuan tersebut tentu tidak menggugurkan tanggung jawab oleh pelaku atas kerusakan lingkungan,” kata dia.

Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melihat kejahatan ini secara komprehensif dan tidak saling lempar tanggung jawab serta memberikan sanksi yang tegas sehingga menimbulkan efek jera.

Baca Juga :  Jelang Temu Karya, Nurul Azmi Dukung Wahrul Fauzi Silalahi Pimpin Karang Taruna Provinsi Lampung

“Karena selama ini pemerintah kita agak latah melegalkan sebuah kesalahan dan akhirnya kita lihat sampai dengan saat ini tidak memberikan efek jera,” kata dia.

Selain reklamasi, Walhi menilai pembangunan pagar beton dengan tinggi sekitar 2 meter dan berjarak hanya 1,5 meter dengan rumah warga.

“Ini sangat berbahaya, dan mengancam keselamatan warga karena saat ini kondisi pagar tersebut semakin miring,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat
Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026
Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Presiden Prabowo Subianto Buka Munas HIPMI ke-XVIII di Bandar Lampung
Gubernur Mirza TApresiasi Kontribusi Masyarakat Minang dalam Pembangunan Lampung
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:14 WIB

Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:10 WIB

Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:37 WIB

Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026

Berita Terbaru