LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung akhirnya angkat bicara perihal dugaan reklamasi secara ilegel yang dilakukan oleh Jumbo Seafood di Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
Walhi juga meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung untuk secara tegas menegakkan hukum sebagai upaya perlindungan lingkungan hidup di wilayah pesisir.
Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, reklamasi tanpa izin telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2018-2038.
Serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
“Tentu hal ini memutus akses nelayan karena lokasi tersebut merupakan tempat bersandar kapal,” ungkapnya melalui pesan tertulis Senin (6/9/2021).
Irfan juga mengatakan, ilegalnya reklamasi tersebut juga telah diakui pemilik tempat makan tersebut dalam hearing DPRD Bandarlampung beberapa waktu lalu.
“Pengakuan tersebut tentu tidak menggugurkan tanggung jawab oleh pelaku atas kerusakan lingkungan,” kata dia.
Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melihat kejahatan ini secara komprehensif dan tidak saling lempar tanggung jawab serta memberikan sanksi yang tegas sehingga menimbulkan efek jera.
“Karena selama ini pemerintah kita agak latah melegalkan sebuah kesalahan dan akhirnya kita lihat sampai dengan saat ini tidak memberikan efek jera,” kata dia.
Selain reklamasi, Walhi menilai pembangunan pagar beton dengan tinggi sekitar 2 meter dan berjarak hanya 1,5 meter dengan rumah warga.
“Ini sangat berbahaya, dan mengancam keselamatan warga karena saat ini kondisi pagar tersebut semakin miring,” tandasnya. (*)
Red















