WFH ASN Pemprov Lampung Setiap Hari Jumat, Aturan Baru Mulai Berlaku Besok

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 46 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemprov Lampung dan kabupaten/kota.

Dalam aturan itu, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, sementara hari lainnya tetap bekerja dari kantor.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi budaya kerja birokrasi agar lebih efektif, efisien, dan berbasis kinerja.

WFH juga diharapkan mampu mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru

Selain itu, kebijakan ini ditujukan untuk menekan biaya operasional, seperti penggunaan listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM), sekaligus mengurangi polusi akibat mobilitas harian.

“Transformasi ini mendorong budaya kerja berbasis output, bukan sekadar kehadiran,” demikian isi SE Gubernur tersebut.

Meski demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, kependudukan, hingga ketertiban umum.

Pejabat tinggi pratama dan unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga dikecualikan dari kebijakan WFH.

Dalam surat edaran itu, kepala perangkat daerah diminta mengatur proporsi ASN yang menjalankan WFH dan WFO sesuai kebutuhan masing-masing instansi, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Baca Juga :  Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Pemprov Lampung juga membatasi perjalanan dinas, yakni pengurangan hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.

Penggunaan kendaraan dinas pun dibatasi maksimal 50 persen, dengan dorongan beralih ke transportasi ramah lingkungan.

Selain itu, rapat dan kegiatan kedinasan diarahkan untuk dilaksanakan secara daring atau hybrid guna meningkatkan efisiensi.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi setiap dua bulan.

Gubernur juga meminta pemerintah kabupaten/kota melaporkan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala, sekaligus menghitung besaran efisiensi anggaran yang dihasilkan untuk dialihkan ke program prioritas yang berdampak langsung kepada masyarakat. (*)

Berita Terkait

Gubernur Mirza Tandatangani Kesepakatan Studi Kelayakan Kawasan Industri Energi Katibung
Penanggulangan TBC Jadi Prioritas, Wagub Jihan Minta RAD Segera Dituntaskan
Gubernur Mirza Ajak Aktivis PMII Jadi Mitra Strategis Perkuat Pembangunan Desa di Lampung
Sekdaprov Marindo Pimpin Rapat Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Tim PKH se-Lampung
Ketua Kwarda Pramuka Lampung Lantik Elfianah sebagai Mabicab Kabupaten Mesuji 2025-2030
Viral Keributan di Bendungan Way Rarem, Bupati Hamartoni dan Dandim Turun Langsung Mediasi Damai
POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran
Audiensi dengan Bupati, DDII Lampura Tegaskan Komitmen Dukung Program Daerah
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:50 WIB

Gubernur Mirza Tandatangani Kesepakatan Studi Kelayakan Kawasan Industri Energi Katibung

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:45 WIB

Penanggulangan TBC Jadi Prioritas, Wagub Jihan Minta RAD Segera Dituntaskan

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:40 WIB

Gubernur Mirza Ajak Aktivis PMII Jadi Mitra Strategis Perkuat Pembangunan Desa di Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:34 WIB

Sekdaprov Marindo Pimpin Rapat Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Tim PKH se-Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:27 WIB

Ketua Kwarda Pramuka Lampung Lantik Elfianah sebagai Mabicab Kabupaten Mesuji 2025-2030

Berita Terbaru