Zero Halinar Upaya Pimpinan Rutan Kelas IIB Kotaagung, tangkis isu Praktik Korupsi Dan Pungli

- Jurnalis

Minggu, 13 November 2022 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotaagung Tanggamus : Lampung corner.com

Di isukannya bahwa ada Pungutan liar (Pungli) di Rutan Kota Agung, pihak Rutan Kelas II B Kota Agung melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Zero Halinar dan Bebas Korupsi, untuk menepisnya.

isu korupsi di Rutan Kelas IIB Kota Agung menjadi tantangan tersendiri. Utamanya bagi Kepala Rutan (Karutan) Akhmad Sobirin Soleh, Berbagai upaya dilakukannya supaya Rutan bebas Korupsi.

Sobirin menyatakan bahwa pihaknya telah meminta komitmen seluruh sipir yang ada di Rutan Kelas II B Kota agung Kabupaten Tanggamus, Itu dilakukan saat apel di halaman depan Rutan kelas II B Kota agung . ”Kami berupaya supaya rutan bebas dari korupsi dengan cara disumpah melalui penandatanganan Surat Pernyataan Zero Halinar bersama,” ungkapnya, Sabtu (12/11/2022).

Pihaknya mengakui, selama ini banyak isu mengenai korupsi di lingkungan Rutan. Mulai dari pungutan liar dan semacamnya. Menurut dia, itu semua harus ditumpas. ”Kami akan berikan layanan yang lebih baik”.

Sobirin menambahkan, pihak nya telah melakukan Langkah langkah di antaranya memeriksa dan meminta keterangan petugas jaga.

Memberi peringatan keras dan akan menjatuhkan sanksi yang tegas bila petugas jaga terbukti melakukan praktik halinar.

Membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan praktik halinar dan siap dijatuhkan sanksi sesuai sanksi disiplin PNS yang berlaku.

Selain itu, Sobirin juga menyampaikan Rutan Kota Agung akan terus berkomitmen untuk menegakkan Zero HALINAR di lingkungan Rutan.

“Rutan Kota Agung sudah banyak perubahan karena sudah menjalankan SIP sesuai Undang-undang no 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dimana perubahan menjadi uu no 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan”.

Lanjut Sobirin, Rutan kelas II B telah melakukan SOP sesuai permenkumham no 33 tahun 2015 tentang pengamanan lapas dan rutan, SOP pencegahan dan SOP penindakan

Sobirin juga menyampaikan bahwa permen 06 tahun 2013 tentang tata tertib Lapas dan Rutan bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dan agar terlaksananya pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan perlu adanya tata tertib yang wajib dipatuhi oleh setiap Narapidana dan Tahanan beserta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin.

“Bahwa kepatuhan terhadap tata tertib yang berlaku di dalam Lapas dan Rutan menjadi salah satu indikator dalam menentukan kriteria berkelakuan baik terhadap Narapidana dan Tahanan,

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara,” pungkas Sobirin.(Nto)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polres Tanggamus Bersama Bapanas RI Gelar Operasi Pasar
Dugaan Penyimpangan Kakon Teluk Brak, Dari Accu PLTS Hingga Proyek MCK
PWI Tanggamus dan Lapas Kotaagung Perkuat Sinergi untuk Publikasi Pembinaan Warga Binaan
50 Pengrajin dari 20 Kecamatan Ikuti Pelatihan Motif Belah Ketupat di Tanggamus
Polres Tanggamus Terapkan SKCK Full Online, Ini Caranya!
Badut Jalanan Kotaagung Resahkan Warga, Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur
Lapas Kotaagung Gencarkan Skrining TBC, Pastikan Warga Binaan Sehat dan Bebas Penyakit Menular
Bangga! Sevi Nurul Aini dari Tanggamus Raih Medali Dunia Kickboxing 2025
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 18:24 WIB

Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polres Tanggamus Bersama Bapanas RI Gelar Operasi Pasar

Minggu, 23 November 2025 - 17:57 WIB

Dugaan Penyimpangan Kakon Teluk Brak, Dari Accu PLTS Hingga Proyek MCK

Sabtu, 15 November 2025 - 07:30 WIB

PWI Tanggamus dan Lapas Kotaagung Perkuat Sinergi untuk Publikasi Pembinaan Warga Binaan

Jumat, 7 November 2025 - 14:25 WIB

50 Pengrajin dari 20 Kecamatan Ikuti Pelatihan Motif Belah Ketupat di Tanggamus

Senin, 3 November 2025 - 15:35 WIB

Polres Tanggamus Terapkan SKCK Full Online, Ini Caranya!

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB