LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Polisi menangkap N (67), warga Tanjungkarang Pusat (TkP), Bandarlampung, pukul 21.00 WIB, Kamis (6/1/2022).
Ia dilaporkan istrinya sendiri karena diduga mencabuli S (18), anak tiri N, selama sembilan tahun.
Perbuatan N terungkap setelah S melapor ke ibunya pada Minggu (2/1/2022).
Wakasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Iptu Djoni Apriyadi, menjelaskan N menikahi ibu korban yang berstatus janda anak satu.
Perbuatan pertama N dilakukan di rumah saat korban yang berusia 9 tahun sedang asyik menonton televisi.
N kemudian mendatangi korban dan memberikan handphone (Hp)-nya yang berisi video porno.
Lelaki itu memaksa korban menonton film sampai habis, mengajak ke kamar, lalu mencabulinya.
“Perbuatan tersebut terus berlanjut hingga korban berumur 18 tahun,” kata Djoni, Jumat (7/1/2022).
Korban selama ini diam karena tersangka mengancam menyebarkan video pencabulan itu.
N juga mengatakan akan meninggalkan ibu korban jika gadis ini menolak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Pasal 46 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. (*)
Red









