Cabuli Anak Tiri selama 9 Tahun, Warga TkP Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 8 Januari 2022 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencabulan pada anak tiri. Foto: Pandu

Tersangka pencabulan pada anak tiri. Foto: Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Polisi menangkap N (67), warga Tanjungkarang Pusat (TkP), Bandarlampung, pukul 21.00 WIB, Kamis (6/1/2022).

Ia dilaporkan istrinya sendiri karena diduga mencabuli S (18), anak tiri N, selama sembilan tahun.

Perbuatan N terungkap setelah S melapor ke ibunya pada Minggu (2/1/2022).

Wakasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Iptu Djoni Apriyadi, menjelaskan N menikahi ibu korban yang berstatus janda anak satu.

Perbuatan pertama N dilakukan di rumah saat korban yang berusia 9 tahun sedang asyik menonton televisi.

Baca Juga :  Aksi Mahasiswa Lampung Melawan, Enam Tuntukan Perbaiki Sistem Pendidikan

N kemudian mendatangi korban dan memberikan handphone (Hp)-nya yang berisi video porno.

Lelaki itu memaksa korban menonton film sampai habis, mengajak ke kamar, lalu mencabulinya.

“Perbuatan tersebut terus berlanjut hingga korban berumur 18 tahun,” kata Djoni, Jumat (7/1/2022).

Korban selama ini diam karena tersangka mengancam menyebarkan video pencabulan itu.

N juga mengatakan akan meninggalkan ibu korban jika gadis ini menolak.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Gelar Halal Bihalal, Gubernur Mirza Sampaikan ASN Tetap Jaga Semangat Kerja dan Ibadah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Pasal 46 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur
Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba
Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung
Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026
DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir
Kejuaraan Cabang ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Digelar, Bidik Atlet Berkualitas dan Profesional
HUT Lampung ke-62, Pemprov Optimalkan Layanan RSUD Bandar Negara Husada
Soliditas BPD HIPMI Lampung Gelar Rapat Besar Pengurus Lengkap, Menuju Kontestasi Munas BPP ke-18
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:11 WIB

Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 19:58 WIB

Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba

Jumat, 17 April 2026 - 22:27 WIB

Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung

Jumat, 17 April 2026 - 14:29 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir

Kamis, 16 April 2026 - 23:20 WIB

Kejuaraan Cabang ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Digelar, Bidik Atlet Berkualitas dan Profesional

Berita Terbaru