LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa empat saksi kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun 2020, Kamis (27/1/2022).
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, menerangkan saksi tersebut adalah Ketua Bidang Pembinaan Prestasi KONI Lampung SH (Surahman) dan HP (Harpain), Ketua Umum dan Perlengkapan.
Dua lainnya, BK (Benny Kasria) selaku Kepala Kesekretariatan dan BS (Berry Salatar) selaku Wakil Sekretaris Umum KONI Lampung.
Kejati Lampung sebelumnya telah memeriksa sedikitnya 12 saksi dari pejabat pemerintahan provinsi Lampung hingga pejabat struktural di tubuh KONI Lampung. (*)
Red









