Pemuda asal Lampung Ditangkap Karena Curi Emas Majikannya di Jogjakarta

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2020 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO ILUSTRASI PENCURI/NET

FOTO ILUSTRASI PENCURI/NET

JS, karyawan pabrik pengolahan makanan di Jogjakarta diringkus Satreskrim Polsek Godean, Sleman.

Pemuda 20 tahun asal Lampung ini ditangkap polisi karena diduga mencuri emas majikan tempatnya bekerja. Ia mencuri dengan menyelinap masuk ke kamar korban saat pabrik dalam kondisi sepi. Uang hasil menjual emas itu lantas dibelikannya sepeda motor.

Kanitreskrim Polsek Godean, Sleman, Iptu Bowo Susilo mengatakan, modus pencurian dilakukan tersangka dengan memanfaatkan situasi pabrik yang sedang sepi, karena para karyawan bersama majikan sedang outbond. Tersangka kemudian menyelinap masuk ke kamar korban yang juga tinggal di tempat tersebut.

Baca Juga :  Polres Lampung Timur Bongkar Mafia Solar Subsidi, 3 Pelaku Diciduk dan 2 Ton BBM Disita

Sejumlah perhiasan yang berhasil dicuri tersangka adalah gelang seberat 10 gram dan dua cincin emas. Masing masing seberat 5,5 gram dan 2 gram. Emas hasil curian, kemudian dijual Rp5 juta oleh tersangka secara online dan sebagian uangnya/digunakan untuk membeli sepeda motor.

”Dia berkeinginan memiliki sepeda motor. Karena tidak punya uang mengambil jalan pintas mengambil barang-barang ini,” ujarnya seperti dikutip Lampungcorner.com dari Okezone.com, Rabu (21/10/2020).

Tersangka JS mengaku nekat mencuri emas milik majikannya sendiri karena tidak mempunyai uang untuk membeli sepeda motor. Gajinya yang sebulan sebesar Rp1,2 juta dirasa kurang untuk memenuhi keinginanya memiliki kendaraan roda dua tersebut. Selain untuk membeli sepeda motor, sisa uang penjualan emas digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Terungkap! Ini Tampang Pelaku Penembak Brigadir Arya Supena, Ternyata Residivis Jambret

Sementara polisi juga mengamankan sepeda motor milik tersangka yang dibeli dari hasil penjualan emas curian sebagai barang bukti.

”Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.(net/red)

Berita Terkait

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung
Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga
Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung
Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang
Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata
PT. Taspen Sampaikan Klarifikasi Hak Jawab, Pasca Ramai Perbincangan Santunan Kematian Pensiun
Ungkap Kasus Curat dan Sajam Dalam Sepekan, Polres Lampura Tangkap Tiga Pelaku
Terungkap! Ini Tampang Pelaku Penembak Brigadir Arya Supena, Ternyata Residivis Jambret
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:33 WIB

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:40 WIB

Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:37 WIB

Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:09 WIB

Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang

Senin, 18 Mei 2026 - 18:21 WIB

Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata

Berita Terbaru