Pemuda asal Lampung Ditangkap Karena Curi Emas Majikannya di Jogjakarta

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2020 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO ILUSTRASI PENCURI/NET

FOTO ILUSTRASI PENCURI/NET

JS, karyawan pabrik pengolahan makanan di Jogjakarta diringkus Satreskrim Polsek Godean, Sleman.

Pemuda 20 tahun asal Lampung ini ditangkap polisi karena diduga mencuri emas majikan tempatnya bekerja. Ia mencuri dengan menyelinap masuk ke kamar korban saat pabrik dalam kondisi sepi. Uang hasil menjual emas itu lantas dibelikannya sepeda motor.

Kanitreskrim Polsek Godean, Sleman, Iptu Bowo Susilo mengatakan, modus pencurian dilakukan tersangka dengan memanfaatkan situasi pabrik yang sedang sepi, karena para karyawan bersama majikan sedang outbond. Tersangka kemudian menyelinap masuk ke kamar korban yang juga tinggal di tempat tersebut.

Baca Juga :  Gerindra Desak Transparansi, Lelang Ulang 24 Proyek Rp27 Miliar di Lampung Utara Berpotensi Tabrak Prosedur

Sejumlah perhiasan yang berhasil dicuri tersangka adalah gelang seberat 10 gram dan dua cincin emas. Masing masing seberat 5,5 gram dan 2 gram. Emas hasil curian, kemudian dijual Rp5 juta oleh tersangka secara online dan sebagian uangnya/digunakan untuk membeli sepeda motor.

”Dia berkeinginan memiliki sepeda motor. Karena tidak punya uang mengambil jalan pintas mengambil barang-barang ini,” ujarnya seperti dikutip Lampungcorner.com dari Okezone.com, Rabu (21/10/2020).

Tersangka JS mengaku nekat mencuri emas milik majikannya sendiri karena tidak mempunyai uang untuk membeli sepeda motor. Gajinya yang sebulan sebesar Rp1,2 juta dirasa kurang untuk memenuhi keinginanya memiliki kendaraan roda dua tersebut. Selain untuk membeli sepeda motor, sisa uang penjualan emas digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Wagub Jihan Terima Kunjungan Kerja Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Komitmen Perkuat Sinergi Layanan Hukum

Sementara polisi juga mengamankan sepeda motor milik tersangka yang dibeli dari hasil penjualan emas curian sebagai barang bukti.

”Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.(net/red)

Berita Terkait

Polres Lampung Timur Bongkar Mafia Solar Subsidi, 3 Pelaku Diciduk dan 2 Ton BBM Disita
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Sungkai Selatan, Polisi Sita Delapan Paket
Penyelundupan Sabu ke Lapas Kotabumi Digagalkan, Oknum Pegawai Rutan Terlibat
Polda Lampung Ungkap Praktik Penimbunan BBM Ilegal, Amankan 203 Ton Solar di Gudang Pesawaran
Polisi Bongkar Praktik Oplosan Pertalite di Lampung Utara, Dua Tersangka Diamankan
Polda Lampung Periksa PTPN dan Sita Emas JSR, Terkait Kasus Tambang Ilegal Way Kanan
35 Bintara Remaja Bidpropam Polda Lampung Jalani Pembaretan di Lapangan Hitam
Pangdam XXI/Raden Inten Lampung Temui Massa Aksi, Janji Kawal Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:48 WIB

Polres Lampung Timur Bongkar Mafia Solar Subsidi, 3 Pelaku Diciduk dan 2 Ton BBM Disita

Kamis, 16 April 2026 - 20:28 WIB

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Sungkai Selatan, Polisi Sita Delapan Paket

Rabu, 15 April 2026 - 16:29 WIB

Penyelundupan Sabu ke Lapas Kotabumi Digagalkan, Oknum Pegawai Rutan Terlibat

Kamis, 9 April 2026 - 20:54 WIB

Polda Lampung Ungkap Praktik Penimbunan BBM Ilegal, Amankan 203 Ton Solar di Gudang Pesawaran

Kamis, 9 April 2026 - 20:00 WIB

Polisi Bongkar Praktik Oplosan Pertalite di Lampung Utara, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terbaru