LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Seorang perempuan, Ir, memergoki suaminya sedang berduaan dengan wanita lain di Kemiling, Jumat (8/4/2022) malam.
Ia kemudian melaporkan sang suami, Ar, dengan tuduhan melakukan perzinahan ke Polresta Bandarlampung, Sabtu (9/4/2022).
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor: LP/B/813/IV/2022/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung.
Lelaki yang merupakan oknum ASN ini dibidik dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara.
Ir awalnya curiga melihat mobil suaminya terparkir di rumah perempuan berinisial Yn.
Meski waktu sudah menunjukkan pukul 23.00 WIB, sang suami tak juga keluar dari rumah itu.
Ir kemudian memanggil ketua RT setempat, Irawan, untuk bersama-sama datang ke rumah Yn.
Dari keterangan Ar dan Yn, keduanya sudah nikah siri. Namun, Ir tidak terima sehingga memunculkan keributan.
Lantaran khawatir menganggu lingkungan, ketiganya kemudian dibawa ke Polsek Kemiling.
Di bawah upaya Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah untuk memediasi, Ir tetap tidak menerima.
Dia tidak ingin masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan alasan dirinya adalah istri yang sah.
Atas alasan inilah, Ir kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Bandarlampung. (*)
Red








