LAMPUNGCORNER.COM, Mesuji — Harga tandan Buah Segar (TBS) sawit, yang merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Mesuji, turun drastis.
Di tingkat petani anjlok hingga Rp1.200 per kilogram (kg) dari sebelumnya Rp2.700-3.000/kg.
Sedangkan pabrik pengolahan sawit menjadi Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah kompak menurunkan harga TBS di angka Rp2.350/kg.
Dua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Mesuji itu adalah PT Tunas Baru Lampung (TBL) di Kecamatan Pancajaya merupakan bagian dari Bumi Waras (BW Group).
Satu lainnya, PT Garuda Bumi Perkasa (GBP) yang baru diakuisisi oleh Lambangjaya Group.
Penurunan harga TBS terjadi setelah Presiden Jokowi mengumumkan larangan ekspor minyak sawit sampai batas waktu tidak ditentukan pada 22 April 2022 lalu.
Meski larangan ekspor baru berlaku efektif mulai 28 April 2022, di lapangan harga sudah langsung turun sehari sejak pengumuman.
Menurut Seno, pemilik lapak sawit di Kecamatan Tanjungraya, alasannya menurunkan harga beli TBS dari petani karena pabrik juga melakukannya.
“Ya, kami jual ke pabrik langsung dengan harga yang sudah turun. Dari sebelumnya Rp3.500/kg menjadi Rp2.350/kg. Padahal kami sempat membeli TBS petani dengan harga Rp3.200/kg,” ujarnya, Rabu (27/04/2022).
Santo, petani sawit di Mesuji harus menerima dengan lapang dada harga sawit menjadi Rp1.200/kg dari sebelumnya Rp2.700-3.000/kg.
“Mau bagaimana lagi? Kami ini cuma petani. Mau protes ke mana? Ya pasrah saja,” ujar pemilik kebun sawit satu hektare di Simpangpematang ini.
Salah satu anggota DPRD Mesuji, Jhon Tanara, mengatakan harusnya PKS tidak spontan menurunkan harga sepihak. Karena ada Permentan 01 tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga TBS.
“Jadi ada tim yang terdiri dari pemerintah, perusahaan dan perwakilan pekebun (asosiasi) untuk menentukan harga TBS itu. Bukan mau-maunya pabrik,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengkritisi turunnya harga TBS tersebut. Karena dari penjelasan terakhir dari pemerintah, CPO tidak dilarang untuk ekspor. Kemudian waktu berlakunya juga 28 April 2022.
“Kalau sampai TBS turun harga padahal larangan belum berlaku, ini jadi pertanyaan juga. Pengaruhnya apa? Lalu, CPO juga tetap bisa ekspor,” tegasnya.
Ia melihat pengusaha-pengusaha besar di komoditas sawit mudah sekali mengorbankan petani. Begitu ada kebijakan, petani langsung terinjak.
Jika kondisi ini masih terus terjadi, pihaknya akan memanggil Dinas Pertanian, Dinas Perindag, dan PKS.
“Nanti habis Lebaran lah, mencari solusi terkait harga TBS yang harusnya mengacu Permentan 01/2018 itu,” tutupnya.
Terpisah, Kabag Ekbang Kabupaten Mesuji, Arif Arianto, mengatakan pihaknya terus memonitor harga komoditas di Mesuji. Terlebih sawit, singkong, dan karet.
Untuk harga TBS sawit yang anjlok ini, ia mengaku sudah mengetahui adanya Surat Edaran dari Kementerian Pertanian terkait harga TBS sawit di tiap daerah.
“Nanti kita akan buat Surat Edaran (SE) bupati terkait harga TBS ini, menunggu surat edaran dari Provinsi Lampung. Secepatnya,“ katanya.
Saat ini, kata Arif, PKS di Kabupaten Mesuji sudah banyak yang tutup menjelang Idul Fitri. Ada yang masih produksi karena dari kebun inti sendiri. (*)
Red















