Pasca Pembunuhan Anggota TNI-AD, Kafe Tokyo Space Disegel

- Jurnalis

Selasa, 17 Mei 2022 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kafe Tokyo Space yang dipasangi stiker penyegelan oleh Satgas Covid-19. Foto: Pandu

Kafe Tokyo Space yang dipasangi stiker penyegelan oleh Satgas Covid-19. Foto: Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Polresta Bandarlampung mengeluarkan surat permohonan penutupan Kafe Tokyo Space kepada Pemerintah Kota terkait pelanggaran jam operasional.

Surat tersebut bernomor: B/615/OPS.2./2022 perihal Penutupan Kafe Tokyo Space yang ditandatangani Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto.

Dasarnya adalah Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 12 tahun 2002 tentang Pemberlakuan Pembantasan Kegiatan Masyarakat Level 1 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Bandarlampung.

Selain itu, LP/A/1046/V/2022/SPKT Polresta Bandarlampung/Polda Lampung yang menyebutkan pada 15 Mei 2022 terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan anggota TNI-AD meninggal dunia.

Baca Juga :  Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Ino menegaskan, anggota TNI-AD ini tewas tertikam di bagian dada kiri di Kafe Tokyo Space Jalan Ks Tubun, Rawa Laut, Enggal.

“Atas dasar itu, kami meminta Pemkot Bandarlampung menutup kafe tersebut karena tidak menaati Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 12 tahun 2002,” tegas Ino.

Sesuai instruksi, jam operasional kafe harusnya berakhir pukul 22.00 WIB. Namun, berdasarkan penyelidikan dan laporan kafe beroperasi hingga lewat pukul 24.00 WIB.

Baca Juga :  Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos

“Kami juga meminta Pemkot Bandarlampung melakukan tindakan serupa terhadap tempat hiburan lainnya yang melanggar jam operasional,” tandasnya.

Pengamatan wartawan media ini, Kafe Tokyo Space sudah ditempeli stiker oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Bandarlampung.

Isinya, menyegel kafe karena telah melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. (*)

Red

Berita Terkait

Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Lihat Korban Kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Wakapolresta Bandar Lampung Turun Tangan Evakuasi
HIPMI CHAMPIONS CUP 2026 Digelar di GOR UIN, Perkuat Semangat Sportivitas Pelajar se-Lampung
Kabel Diduga Dicuri, Lampu PJU di Sejumlah Jalan Bandar Lampung Kerap Padam
Pemkot Bandar Lampung Hibahkan Land Cruiser Rp2,7 Miliar, Ini Alasannya
Konflik Agraria Puluhan Tahun Jadi Sorotan, Bupati Tubaba Hadiri Rakor Penyelesaian di Mapolda Lampung
Erupsi GAK Mereda, Damkarmat Bandar Lampung Terus Bersihkan Sisa Abu Vulkanik
Warga Grebek Ruko Diduga Jadi Karaoke Ilegal di Kedamaian, Temukan Puluhan Botol Miras
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 21:00 WIB

Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas

Jumat, 18 September 2026 - 15:39 WIB

Lihat Korban Kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Wakapolresta Bandar Lampung Turun Tangan Evakuasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:46 WIB

HIPMI CHAMPIONS CUP 2026 Digelar di GOR UIN, Perkuat Semangat Sportivitas Pelajar se-Lampung

Kamis, 17 September 2026 - 16:04 WIB

Kabel Diduga Dicuri, Lampu PJU di Sejumlah Jalan Bandar Lampung Kerap Padam

Rabu, 16 September 2026 - 17:34 WIB

Pemkot Bandar Lampung Hibahkan Land Cruiser Rp2,7 Miliar, Ini Alasannya

Berita Terbaru