Pasca Pembunuhan Anggota TNI-AD, Kafe Tokyo Space Disegel

- Jurnalis

Selasa, 17 Mei 2022 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kafe Tokyo Space yang dipasangi stiker penyegelan oleh Satgas Covid-19. Foto: Pandu

Kafe Tokyo Space yang dipasangi stiker penyegelan oleh Satgas Covid-19. Foto: Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Polresta Bandarlampung mengeluarkan surat permohonan penutupan Kafe Tokyo Space kepada Pemerintah Kota terkait pelanggaran jam operasional.

Surat tersebut bernomor: B/615/OPS.2./2022 perihal Penutupan Kafe Tokyo Space yang ditandatangani Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto.

Dasarnya adalah Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 12 tahun 2002 tentang Pemberlakuan Pembantasan Kegiatan Masyarakat Level 1 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Bandarlampung.

Selain itu, LP/A/1046/V/2022/SPKT Polresta Bandarlampung/Polda Lampung yang menyebutkan pada 15 Mei 2022 terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan anggota TNI-AD meninggal dunia.

Baca Juga :  Ratusan Petugas Kebersihan Tidak Tergaji, Kadis DLH Kota Bandar Lampung Bungkam

Ino menegaskan, anggota TNI-AD ini tewas tertikam di bagian dada kiri di Kafe Tokyo Space Jalan Ks Tubun, Rawa Laut, Enggal.

“Atas dasar itu, kami meminta Pemkot Bandarlampung menutup kafe tersebut karena tidak menaati Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 12 tahun 2002,” tegas Ino.

Sesuai instruksi, jam operasional kafe harusnya berakhir pukul 22.00 WIB. Namun, berdasarkan penyelidikan dan laporan kafe beroperasi hingga lewat pukul 24.00 WIB.

Baca Juga :  Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD Lampung, Desak Pengusutan Kasus Andre Yunus

“Kami juga meminta Pemkot Bandarlampung melakukan tindakan serupa terhadap tempat hiburan lainnya yang melanggar jam operasional,” tandasnya.

Pengamatan wartawan media ini, Kafe Tokyo Space sudah ditempeli stiker oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Bandarlampung.

Isinya, menyegel kafe karena telah melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. (*)

Red

Berita Terkait

DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir
Kejuaraan Cabang ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Digelar, Bidik Atlet Berkualitas dan Profesional
HUT Lampung ke-62, Pemprov Optimalkan Layanan RSUD Bandar Negara Husada
Soliditas BPD HIPMI Lampung Gelar Rapat Besar Pengurus Lengkap, Menuju Kontestasi Munas BPP ke-18
Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032
Gubernur Mirza Hadiri Halalbihalal Iwapi Lampung, Dorong Penguatan Peran Pengusaha Perempuan
Pemprov Lampung Perlebar Ruas Jalan R.E. Mardinata-Padang Cermin Jadi 11 Meter
Polda Lampung Hadir Pulihkan Trauma Warga Way Halim Pasca Banjir
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:29 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir

Kamis, 16 April 2026 - 23:20 WIB

Kejuaraan Cabang ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Digelar, Bidik Atlet Berkualitas dan Profesional

Kamis, 16 April 2026 - 21:01 WIB

Soliditas BPD HIPMI Lampung Gelar Rapat Besar Pengurus Lengkap, Menuju Kontestasi Munas BPP ke-18

Kamis, 16 April 2026 - 14:36 WIB

Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Rabu, 15 April 2026 - 21:11 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Halalbihalal Iwapi Lampung, Dorong Penguatan Peran Pengusaha Perempuan

Berita Terbaru