Pria Asal Lamteng ditangkap Polisi, Karena Mengaku bisa Memanggil Nabi Muhammad SAW.

- Jurnalis

Jumat, 12 Maret 2021 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mbah Mijan saat menyatakan bertobat. Foto: Istimewa

Mbah Mijan saat menyatakan bertobat. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Tengah – Seorang paranormal di Lampung Tengah bernama Mbah Mijan (57), ditangkap polisi setelah membuat resah masyarakat karena mengaku bisa memanggil Nabi Muhammad SAW.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga pengurus kecamatan. Langkah pertama yang ditempuh ialah menyadarkan pengikut Mbah Mijan.

“Penanganan awalnya, ada pengikutnya yang kita sadarkan dulu. Syukur pengikutnya ini mau tobat,” ungkap Popon , Kamis (11/3/2021) seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Baca Juga :  Hitungan Jam! Pencuri Motor Diringkus Anggota Polsek Bumi Waras

Lebih lanjut Popon mengatakan, awalnya Mbah Mijan menolak ikut bertobat. Namun akhirnya, Mbah Mijan mau mengikuti saran dari MUI dan pihak kepolisian.

“Awalnya Mbah Mijan ini masih keukeuh tidak mau (bertobat). Setelah diberi surat panggilan bersama MUI dan forkopimcam, akhirnya dia mau tobat juga.

Akhirnya kita buat pernyataan, apabila dia mengulangi perbuatannya lagi, maka akan kita proses pidana dengan pasal penistaan agama,” tambah Popon.

Baca Juga :  14 SPPG Dinyatakan Berhenti Operasional, Ini Jawaban Koordinator BGN Lampura!

Menurut Popon, Mbah Mijan mempunyai sejumlah orang pengikut. Dia juga membuka praktik pengobatan alternatif dan kerap dipanggil sebagai penceramah.

“Menurut keterangan warga, kalau dia berceramah tidak beres. Dia mengaku bisa memanggil Nabi Muhammad lah, dan sebagainya,” jelas Popon lagi.

Mbah Mijan diduga mengeluarkan pernyataan kontroversial tersebut hanya sebatas klaim diri. Di hadapan masyarakat, Mbah Mijan pun dituntun kembali membaca syahadat.(*)

 

editor:redaksi

 

Berita Terkait

Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar
Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran
Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung
Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga
Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung
Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang
Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata
Berita ini 748 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:06 WIB

Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:22 WIB

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:08 WIB

POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:33 WIB

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:40 WIB

Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga

Berita Terbaru